DPR Cecar Sri Mulyani soal Rencana Pajak dari Underground Economy, Apa Itu?

13 November 2024 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M. Kholid mempertanyakan kepada Kementerian Keuangan makna dari potensi pengenaan pajak dari ekonomi bawah tanah atau underground economy. Rapat itu dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tiga wakilnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu berencana akan mengenakan pajak dari underground economy seperti judi online. Dalam hal ini maksudnya adalah masyarakat Indonesia yang melakukan judi sepak bola, yang dinilai potensinya cukup besar.
"Apa yang dimaksud dengan underground economy, pimpinan? Perlu penjelasan, ketika kita ingin menaikkan tax ratio dengan membuat terobosan dengan underground economy, maka kita harus mendefinisikan underground itu apa? Apa objek yang akan dikenakan pajak di sana? Apa definisi underground economy itu hanya semata-mata aktivitas yang tidak masuk di PDB?," ujarnya dalam rapat bersama Kemenkeu di Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).
Kholid mengungkapkan isu underground economy sedang panas, padahal pemerintah sedang gencar memberantas praktik judi di Indonesia. Oleh karena itu, ia minta kepada Kementerian Keuangan untuk memperjelas maksud dari underground economy tersebut.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Judi Online Hot 51. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
"Ketika mau menyasar judi online, saat ini gencarnya judi online mau diberantas, tapi muncul isu underground economy. Itu yang seperti apa sehingga tafsirannya ke arah sana? Ketika kita bicara underground economy, harus di-breakdown juga, apakah itu termasuk informal economy, atau formal economy tapi yang tax avoidance? itu harus disampaikan Kemenkeu," ujarnya.
Kholid mengatakan, rasio pajak atau tax ratio menjadi sangat krusial karena itu merupakan basis dari kebijakan fiskal.
"Tax ratio ini kemarin saya baca berita di media, Pak Anggito sampaikan akan mengejar underground economy. Saya kemarin diwawancara juga saya tidak bisa jawab terkait policy itu karena saya belum ketemu Kemenkeu," kata Kholid.
"Ketika Presiden menetapkan target pertumbuhan 8 persen, maka policy fiskal kita itu harus ekspansif. Kecuali kalau kita merevisi target itu. Sehingga ketika kita bicara tax ratio, maka kita harus membedahnya dengan secara detail," ujarnya.
ADVERTISEMENT