DPR Dukung MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2020.
Komisi IX DPR menyambut baik keputusan tersebut. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh mengatakan, hal itu sesuai dengan apa mereka harap dan perjuangkan.
“Ini tentunya yang kita harapkan, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk usaha agar ketidaknaikan iuran BPJS ini terutama kelas 3 dan Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini,” ujar Nihayatul kepada kumparan, Senin (9/3).
Ia berharap keputusan tersebut bisa segera dibicarakan oleh kementerian terkait serta dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
“Kita berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS segera mengambil langkah strategis untuk melaksanakan dari keputusan MA ini,” ujarnya.
Terkait dampaknya bagi keuangan BPJS Kesehatan, ia menilai pemerintah semestinya bisa mencarikan jalan keluar dan mendesain ulang cara untuk menutupi utang tersebut. Ia yakin hal itu dapat dilakukan tanpa harus membebankan pada masyarakat.
“Dan tentunya kita juga perlu melakukan desain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung BPJS ini bisa teratasi, tanpa harus menaikkan iuran dari peserta,” pungkasnya.
Anggota Komisi IX dari fraksi PDIP Ribka Tjiptaning mengatakan hal senada. Ia bersyukur jika memang kenaikan iuran dibatalkan oleh MA.
“Kalau itu betul ya Alhamdulillah puji Tuhan,” ujar Ribka.
Terkait kemungkinan masalah defisit yang akan menimpa BPJS, ia bahkan menilai sudah semestinya hal itu terjadi. Sebab BPJS Kesehatan, katanya, memang tak ditujukan untuk meraup keuntungan.
“BPJS dibentuk memang untuk defisit, bukan untuk untung karena bukan asuransi. Inilah tanggung jawab negara,” tegasnya.
