DPR Godok RUU Ketenagakerjaan Januari 2025

19 November 2024 14:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR RI baru akan menggodok Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan pada Januari 2025 nanti. Ini diungkapkan Ketua Badan Legislasi Bob Hasan.
ADVERTISEMENT
“(RUU Ketenagakerjaan) itu kemungkinan besar (dibahas) Januari,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Meski begitu, Bob yakin pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang masuk dalam kumulatif terbuka ini tidak membutuhkan waktu lama.
“Tapi selesai, karena kumulatif terbuka itu cepat,” kata Bob.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR RI untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan baru di luar UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun.
Menurut MK, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami.
"Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan," kata hakim MK dalam putusan nomor Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.
ADVERTISEMENT
MK juga meminta DPR melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh dalam pembahasan rancangan undang-undang ini melibatkan partisipasi aktif