Kumparan Logo

DPR hingga Ombudsman Kritik Penerbangan Khusus Pebisnis di Masa Larangan Terbang

kumparanBISNISverified-green

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Pelatihan Pilot Pesawat Lion Air Boeing 737 di Bandara Mas Angkasa Training Center, Cikokol, Tangerang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pelatihan Pilot Pesawat Lion Air Boeing 737 di Bandara Mas Angkasa Training Center, Cikokol, Tangerang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Komisi V DPR hingga Ombudsman Republik Indonesia mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, yang memberikan pengecualian bagi pebisnis untuk tetap dapat terbang. Padahal dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 terdapat larangan terbang.

"Tadi ada catatan pebisnis dibolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat, jangan di kami. Kami hanya oke hari ini 1 flight, 3 flight," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/4).

Izin penerbangan khusus untuk pebisnis itu, kini telah diberikan kepada maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menyebutkan penerbangan khusus (exemption flight) akan mulai berjalan Minggu (3/5).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarif Alkadri, mengatakan masyarakat terus dibuat bingung oleh pemerintah karena adanya pengecualian ini terhadap pebisnis.

Menurut dia, harusnya pebisnis diperlakukan sama, tidak boleh terbang.

"Ya kita ini kan masyarakat bawah dibingungkan oleh pengambil kebijakan di atas. Itu kan pesawat komersil, bukan pesawat charter. Dari mana membedakannya antara masyarakat pebisnis dengan rakyat. Apakah harus ada surat jalan atau apa? Ribet jadinya," kata politikus dari Partai Nasdem itu kepada kumparan, Selasa (28/4).

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia yang juga dikenal sebagai pengamat penerbangan, Alvin Lie, meminta agar tidak hanya kalangan pebisnis yang diperbolehkan untuk naik pesawat. Beberapa pekerja di sektor lain juga seharusnya diperbolehkan untuk naik pesawat.

Anggota Ombudsman Alvin Lie. Foto: Moh Fajri/kumparan

Karena menurutnya, tidak semua orang yang perlu melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang adalah untuk kepentingan mudik. Tidak sedikit yang pekerjaannya mewajibkan seseorang harus melakukan perjalanan dari atau ke wilayah PSBB yang sekaligus zona merah.

Maka dari itu, Alvin Lie meminta para pekerja di sektor lain, juga diberikan dispensasi agar diperbolehkan naik pesawat.

"Pekerja tambang, perkebunan, tenaga medis, dan sebagainya (boleh naik pesawat). Jadi bukan hanya pebisnis yang layak dapat dispensasi," kata Alvin Lie kepada kumparan, Selasa (28/7).

Dia juga mengatakan, diperlukan ketegasan untuk memastikan agar penumpang pesawat nantinya benar-benar dari sektor yang dikhususkan. Ia juga berharap aturan ini tak hanya berlaku untuk penerbangan.

"Tantangannya, siapa yang bertanggung jawab dan berwenang memeriksa para calon penumpang tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak. Juga (kebijakan ini) jangan hanya untuk penerbangan, tapi juga ASDP, mobil dan sebagainya," tutup dia.

Ilustrasi Pesawat Lion Air. Foto: ANTARA FOTO

Terkait kebijakan penerbangan khusus untuk pebisnis, Jubir Kemenhub Adita Irawati, menjelaskan pebisnis yang dibolehkan naik pesawat adalah mereka yang bergerak di sektor logistik. Hal ini menurutnya masih sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

kumparan post embed

"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata Adita dalam keterangannya, Selasa (28/4).

"Termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lain-lain, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," lanjut dia.

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

*****

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.