DPR Mau Revisi UU Lalin dan Angkutan Jalan, Ojol Jadi Angkutan Umum?

21 Januari 2020 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ojek Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ojek Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) meminta Komisi V DPR RI memproses legalitas pengemudi ojek online (ojol). Hal itu disampaikan langsung saat Rapat Dengar Pendapat Umum PPTJDI dengan Komisi V.
ADVERTISEMENT
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengakui tidak mudah dalam memproses legalitas tersebut. Sebab, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diatur kalau roda 2 adalah transportasi umum.
“Untuk roda 2 memang di UU 22 itu disebutkan kendaraan roda 2 bukan angkutan umum, jadi dia bukan angkutan umum. Ketika dia jadi angkutan umum itu mesti kita atur, itu lah kita melakukan (rapat) revisi hari ini,” kata Lasarus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
Rapat komisi V DPR RI dengan perwakilan pengemudi ojek online. Foto: Moh Fajri/kumparan
Lasarus menyampaikan bahwa UU Lalin dan Angkutan Jalan rencananya bakal direvisi. Ia mengaku baru saja mengikuti rapat Baleg yang bakal mengagendakan Rapat Paripurna.
“Paripurna yang salah satu isinya adalah menetapkan bahwa UU 22 2009 akan kita revisi,” ujar Lasarus.
ADVERTISEMENT
Namun, Lasarus belum bisa memastikan apakah revisi tersebut otomatis membuat ojol masuk sebagai transportasi umum. Komisi V DPR RI masih akan meminta masukan.
Lasarus menjelaskan, setelah revisi UU Nomor 22 ditetapkan sebagai Prolegnas di Paripurna, pihaknya langsung bersurat ke Presiden Joko Widodo terkait pembahasannya. Setelah itu, kata Lasarus, Komisi V bakal membentuk Panitia Kerja dan mulai membahasnya.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus di Gedung DPR, Jakarta. Foto: Moh Fajri/kumparan
Untuk itu, Lasarus meminta kepada khususnya kepada para pengemudi ojek online supaya bisa memberi masukan secara resmi ke Komisi V DPR RI. Ia memastikan pihaknya bakal membahas masukan itu dan mengundang para aplikator untuk duduk bersama. Sebab, UU yang direvisi tidak boleh merugikan salah satu pihak.
“Itu harus menjadi keputusan bersama yang tidak mudah. Namun demikian manakala nama kajian persoalan dari Bapak dapat disampaikan secara baik ke kami, masukan ini masukan yang jujur, sangat berarti untuk kita merevisi UU ini,” tutur Lasarus.
ADVERTISEMENT