Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di periode kepemimpinan keduanya. Yang diinginkan, lembaga itu berubah nama menjadi Badan Penerimaan Pajak dan langsung dibawahi Presiden.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait, Ditjen Pajak saat di bawah Kemenkeu tak memiliki kinerja yang baik. Hal itu tercermin dari tax ratio atau perbandingan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di 2018 yang hanya mencapai 10,24 persen, atau tak sesuai target sebesar 11-12 persen.
"Kami mendukung Ditjen Pajak ini berubah menjadi Badan Penerimaan Negara di periode kedua Pak Jokowi. Tax ratio kita belum maksimal, padahal 65 persen penerimaan negara ini dari pajak," ucapnya dalam Dialog Kinerja Ekonomi Nasional oleh Fraksi di DPR RI, Jakarta, Kamis (4/7).
Dia menjelaskan, ketika Badan Penerimaan Negara terbentuk, DPR lebih mudah mengawasi kinerja pemerintah di sektor penerimaan negara. Di lain sisi juga agar persoalan pajak tak diintervensi karena langsung berada di bawah koordinasi Presiden.
ADVERTISEMENT
"Sehingga nantinya dia akan sangat fokus mengurusi itu di bawah Presiden. Sekarang ini masih belum memuaskan," tegas Maruarar.
Senada, Anggota DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal mengaku setuju dengan rencana pembentukan Badan Penerimaan Pajak. Sebab pemerintah Jokowi dianggap memiliki ambisi yang besar untuk pembangunan, namun tidak diiringi dengan penerimaan pajak yang optimal.
"Pemerintah Jokowi semangatnya besar, nafsu kurang. Tidak ditopang dengan penerimaan yang besar. Akhirnya bagaimana? Utang yang bertambah karena untuk menutup penerimaan yang tak tercapai," katanya.
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Golkar M Misbakhun menghitung, selama 2015-2018, total penerimaan pajak yang tak tercapai mencapai Rp 1.000 triliun. Jika target penerimaan pajak selalu tercapai, dia yakin jumlah utang negara tak akan sebesar sekarang.
ADVERTISEMENT
"Tax ratio di 2018 hanya di angka 10 persen. Penerimaan pajak kita selama 2015-2018 yang tidak tercapai tembus Rp 1.000 triliun. Itu kalau target tercapai, utang kita tentu jumlahnya tidak segitu. Selama 10 tahun terakhir, target penerimaan kita juga tidak tercapai. Hal ini memang harus diperhatikan," jelasnya.