DPR Minta Ojol Bikin Kajian Sepeda Motor Jadi Transportasi Umum

21 Januari 2020 17:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat komisi V DPR RI dengan perwakilan pengemudi ojek online. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat komisi V DPR RI dengan perwakilan pengemudi ojek online. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi ini akan berfokus pada poin kendaraan roda dua menjadi transportasi publik.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta kepada para pengemudi yang tergabung dalam organisasi ojek online atau ojol agar membuat kajian permasalahan. Hal itu yang akan dijadikan bahan pembahasan selama proses revisi berlangsung.
“Saya minta nanti dari asosiasi juga melakukan kajian. Buat kajian di sana, dikirim ke kami. Jadi kami tidak perlu juga harus rapat, yang penting dokumen kajian itu ditandatangani, dicap oleh organisasi yang resmi bahwa itu adalah hasil kajian dari segenap organisasi yang ada di perkumpulan ojol,” kata Lasarus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
Lasarus menegaskan kajian itu cukup penting. Ia tidak mau revisi ini pembahasannya hanya dari satu pihak saja. Dia berharap, adanya rencana revisi UU ini bisa membantu menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi oleh pengemudi ojol.
ADVERTISEMENT
“Nanti mohon dibantu temen-temen dari asosiasi ini. Kan kalau kita buat UU ini kan pertama prinsipnya dia universal, apa namanya tidak multitafsir. Jadi saya rasa supaya nanti revisi yang kami lakukan ini betul-betul sesuatu yang bisa menyelesaikan masalah yang selama ini kita anggap banyak persoalan,” ujar Lasarus.
Ojek online menunggu orderan di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono, menyambut baik rencana tersebut. Ia merasa dengan adanya revisi itu bisa membuat keinginan pengemudi ojol mempunyai legalitas bisa terwujud.
Igun memastikan keinginan dari Komisi V terkait kajian permasalahan akan segera dilakukan. Apabila sudah selesai, pihaknya bakal dalam waktu secepatnya mengirimkannya.
“Kajian-kajian yang sudah kami buat menang dari 2 tahun yang lalu sudah mulai merintis data dari berbagai daerah. Kesimpulannya belum ada legalitas roda dua. Kajiannya jadi buntu,” tutur Igun.
ADVERTISEMENT
Kepastian adanya revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut bakal diketahui setelah DPR menggelar paripurna dalam waktu dekat. Setelah ditetapkan, Komisi V bakal menyurat ke Presiden Joko Widodo agar pembahasan segera dimulai.
Komisi V juga memastikan bakal mengundang semua pihak terkait, khususnya aplikator dan pengemudi ojol untuk duduk bersama. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dari revisi UU tersebut.