DPR Minta Pemerintah Kaji Lagi Ekspor Pasir Laut: Pulau-pulau Kecil Bisa Hilang

19 September 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyatakan tidak setuju atas kebijakan pemerintah terkait ekspor pasir laut. DPR meminta pemerintah melakukan pengkajian ulang kebijakan ini.
ADVERTISEMENT
"Kami mewanti-wanti pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan ini karena ekspor pasir bisa menyebabkan ekologi laut terancam bencana. Dan bila terjadi bencana ekologi, itu bisa merugikan Indonesia berkali-kali lipat dibandingkan keuntungan yang didapat," kata Daniel Johan pada Kamis (19/9).
Menurutnya, penambangan pasir laut untuk ekspor akan memiliki dampak berupa permasalahan dalam berbagai aspek baik untuk alam maupun masyarakat.
“Dibukanya keran ekspor pasir laut ini memiliki banyak dampak, baik pada lingkungan dan sosial. Terutama terhadap lingkungan laut yang berdampak secara serius,” lanjutnya.
Sebelumnya, kebijakan ekspor pasir laut tersebut dituangkan dalam dua aturan Menteri Perdagangan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Daniel bilang, pengambilan pasir laut dapat mempercepat erosi pantai yang dapat mengubah bentuk garis pantai serta mengganggu habitat spesies laut. Alhasil, populasi spesies dapat berkurang dan hal ini dapat menyebabkan gangguan jaring makanan laut karena perubahan lingkungan dapat mempengaruhi rantai makanan di ekosistem laut.
Selain itu, Daniel juga menyebut pulau-pulau kecil dapat hilang seperti yang sudah terjadi sebelumnya di indonesia.
"Kejadian pulau-pulau kecil akan hilang seperti 20 tahun yang lalu selama proses penambangan pasir laut yang diekspor akan terulang," jelasnya.
Dalam sejarahnya, ekspor pasir laut dari Indonesia ke luar negeri sebenarnya telah dilarang sejak 20 tahun lalu, tepatnya pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Pelarangan tersebut didasari dengan alasan karena tindakan tersebut hanya akan menguntungkan negara lain, seperti Singapura, dan merugikan Indonesia karena keuntungannya yang didapat negara rendah.
ADVERTISEMENT

Nelayan Terdampak Ekspor Pasir Laut

Selain dapat mengganggu ekosistem sampai menghilangkan pulau kecil, ekspor pasir laut juga dapat mempengaruhi mata pencarian penduduk di pesisir laut. Hal ini karena rusaknya ekosistem dapat berpengaruh pada sektor perekonomian pesisir.
"Penurunan hasil tangkapan ikan dapat memicu peningkatan kemiskinan dan memperlebar kesenjangan ekonomi di wilayah pesisir. Hal ini akan berdampak langsung pada pendapatan nelayan yang mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan mereka," kata Daniel.
Daniel juga bilang ekspor pasir laut dapat dilakukan jika kebutuhan pasir di Indonesia telah terpenuhi. Ia juga meminta pemerintah terus meninjau ulang kebijakan sambil melibatkan aspirasi masyarakat utamanya masyarakat pesisir.
"Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang kita ambil hari ini tidak menghancurkan masa depan generasi yang akan datang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi rakyat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT