DPR-Purbaya Rampungkan RUU P2SK, Atur Demutualisasi BEI-Surat Utang Danantara
·waktu baca 4 menit

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah menuntaskan pembahasan beleid tersebut. Revisi UU P2SK selanjutnya akan dibawa ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna setelah pembahasan tingkat panja selesai.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Komisi XI DPR, Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal memaparkan hasil pembahasan yang telah disepakati.
Hekal menjelaskan, revisi UU P2SK memuat 17 pokok materi pengaturan yang menjadi fokus perubahan. Materi tersebut mencakup berbagai aspek sektor keuangan, mulai dari penguatan kelembagaan regulator, perluasan cakupan usaha perbankan, aset kripto, hingga pengaturan surat utang Danantara.
“Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK yang telah disepakti dalam pembahasan panja,” kata Hekal dalam Rapat Komisi XI, Rabu (3/6).
Sebelum menyepakati materi pokok tersebut, tim perumus dan tim sinkronisasi terlebih dahulu menyusun struktur RUU yang terdiri atas dua pasal romawi dan 10 angka perubahan. Secara keseluruhan, regulasi itu akan memuat 145 pasal.
Menurut Hekal, seluruh pasal dalam revisi UU P2SK disusun berdasarkan hasil pembahasan terhadap 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Jumlah itu terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk sejumlah isu baru yang berkembang selama pembahasan di tingkat panja.
Dari total DIM tersebut, sebanyak 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan dipertahankan. Selain itu terdapat 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan.
Panja juga menyepakati 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan. Sementara itu, terdapat 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan, serta penghapusan 46 DIM batang tubuh dan 33 DIM penjelasan.
Berdasarkan hasil telaah dan pendalaman terhadap seluruh DIM tersebut, Panja menyepakati 17 pokok materi muatan dalam revisi UU P2SK, yakni:
Kelembagaan LPS
Kelembagaan OJK
Kelembagaan BI
Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah
Demutualisasi bursa efek di pasar modal
Transfer margin dalam transaksi pasar keuangan
Surat utang Danantara
Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
Bursa mineral dan komoditas strategis
Aset kripto
Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring
Pusat finansial internasional Indonesia
Penanganan piutang macet UMKM
Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
Bank dalam penyehatan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan revisi UU P2SK dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing global, memperkuat kepastian hukum, serta memperjelas pembagian kewenangan antarotoritas di sektor keuangan.
“RUU ini merupakan upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing global, kepastian hukum serta memperkuat kejelasan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga di sektor keuangan,” ujar Purbaya.
Menurut dia, perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung pengembangan dan pendalaman sektor keuangan nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
Purbaya menjelaskan, sejumlah perubahan penting dalam revisi UU P2SK mencakup penguatan kelembagaan LPS, OJK, dan BI. Pemerintah dan DPR juga menyepakati perluasan kewenangan OJK dalam pengawasan aset kripto, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain itu, revisi UU P2SK memuat perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah guna memperkuat daya saing industri serta mendukung pembiayaan jangka panjang. Pemerintah juga memasukkan pengaturan mengenai Syariah Restricted Investment Account (SRIA) untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah investor.
Di pasar modal, salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah pengaturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui skema ini, kepemilikan bursa tidak lagi terbatas pada anggota bursa, melainkan dapat terbuka bagi pihak lain.
“Pemerintah mengapresiasi dan mendukung keinginan DPR untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Penguatan pasar modal Indonesia merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” kata Purbaya.
Revisi UU P2SK juga mengatur penerbitan surat utang khusus oleh Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sebagai salah satu instrumen mobilisasi modal untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Sementara itu, penguatan industri aset kripto turut menjadi salah satu fokus dalam revisi beleid tersebut. Menurut Purbaya, industri kripto berkembang sangat cepat sehingga membutuhkan pengaturan yang lebih kuat dari sisi transparansi, keterbukaan, dan perlindungan konsumen.
“Pengaturan ini diharapkan akan memperkuat serta meningkatkan daya tarik dan daya saing industri aset kripto nasional sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai pembahasan revisi UU P2SK berlangsung panjang karena mencakup banyak aspek teknis di sektor keuangan.
“Ini salah satu undang-undang yang pembahasannya sangat teknis, panjang, tetapi mengakomodasi banyak kepentingan,” terang Misbakhun.
Setelah pembahasan panja rampung, agenda berikutnya adalah penyampaian pendapat mini fraksi. Jika seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan tersebut, RUU Perubahan UU P2SK akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada Kamis (4/6).
