DPR RI Belum Tahu Rencana Pemerintah Tarik Iuran Tambahan Pensiun Pekerja

8 September 2024 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mukhamad Misbakhun Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mukhamad Misbakhun Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengaku belum mengetahui wacana iuran tambahan untuk pensiun.
ADVERTISEMENT
“Saya belum tahu soal isu tersebut. Ini dana pensiun dengan skema apa? Kenapa melibatkan OJK?” kata Misbakhun kepada kumparan, Minggu (8/9).
Misbakhun menegaskan, segala kebijakan yang bersifat pungutan dan memberikan beban baru kepada masyarakat harus dibahas bersama Komisi XI DPR RI. Apalagi, kebijakan iuran pensiun tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Roadmap asuransi dan dana pensiun memang harus disiapkan oleh OJK dan dibahas bersama Komisi XI,” tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan akan ada program pensiun tambahan buat pekerja.
Ogi menjelaskan, perluasan program dana pensiun dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan akumulasi dana pensiun agar mencapai 20 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi seorang pekerja wanita dengan kerjaan yang melebihi kapasitas. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock
Berdasarkan data OJK, per Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp 1.448,28 triliun, atau naik 7,58 persen year-on-year (yoy) dengan compound annual growth selama 2020-2023 sebesar 9,9 persen.
“Nah kalau dibandingkan dengan persentase terhadap PDB Indonesia 2023 itu ternyata baru 6,73 persen dari PDB kita yang sebesar Rp 20.892,4 triliun, artinya peluang untuk tumbuh masih besar," ujar Ogi dikutip dari Antara, Jumat (6/9).
Wakil Ketua Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Bobby Gafur Umar menuturkan implementasi wacana ini berpotensi mengurangi daya beli masyarakat yang kini sudah rendah.
Meskipun dia menyebut Kadin masih memantau perkembangan soal isu tersebut karena masih dibahas pemerintah. Namun, ia tak menampik wacana ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Akan tetapi ini bisa menjadi kontradiktif jika membebani para pekerja, yang mana mengurangi kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini sudah semakin rendah," kata Bobby kepada kumparan, Sabtu (7/9).
"Secara umum di saat kondisi melemahnya daya beli masyarakat, menurunnya PMI indeks di bawah angka 50, jangan ada pembebanan yang memberatkan ekonomi,” tambahnya.