DPR Sahkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

28 November 2023 20:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR RI sahkan sembilan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028 usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Uji kelayakan dilakukan dua hari, 27-28 November 2023, secara tertutup.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kesembilan orang ini akan membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan OJK.
"Iya, betul (sudah disetujui)," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (28/11).

Berikut Daftar 9 Anggota Badan Supervisi OJK: