DPR Sahkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Ikuti kumparan di Google

ADVERTISEMENT
DPR RI sahkan sembilan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028 usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Uji kelayakan dilakukan dua hari, 27-28 November 2023, secara tertutup.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kesembilan orang ini akan membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan OJK.
"Iya, betul (sudah disetujui)," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (28/11).
Berikut Daftar 9 Anggota Badan Supervisi OJK:
Agustinus Prasetyantoko
Muhammad Edhie Purnawan
Difi Johansyah
Sidharta Utama
Moh. Jufrin
Hernawan Bekti Sasongko
Didid Noordiatmoko
Tito Sulistio
Candra Fajri Ananda
