DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Ini 12 Poin Perubahan Penting

2 Oktober 2025 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Ini 12 Poin Perubahan Penting
Ada 12 poin penting dalam revisi UU BUMN, apa saja?
kumparanBISNIS
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Undang-undang (UU) BUMN akhirnya direvisi. DPR menyepakati 12 poin perubahan yang disebut bisa bikin BUMN lebih transparan, akuntabel, dan modern. Adapun dalam revisi tersebut, status Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan atau BP BUMN.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menyebut ada 12 poin penting yang masuk dalam revisi ini. Anggia menegaskan proses penyusunan revisi UU dilakukan secara serius dan mendalam.
"Komisi VI DPR RI telah melakukan serangkaian kegiatan secara intensif, termasuk pembentukan panitia kerja pembahasan RUU Perubahan Keempat UU BUMN," ujar Anggia dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/10).
Dia juga menjelaskan bahwa rapat-rapat pembahasan dilakukan secara terbuka dan menghadirkan banyak pihak. Mulai dari akademisi Universitas Indonesia hingga Universitas Lampung.
"Dengan melibatkan pakar akademis dari berbagai universitas di Indonesia, antara lain dengan UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Universitas Lampung," tutur dia.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini berserta anggota melakukan sidak ke kantor Jasa Marga Command Centre di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berikut 12 poin revisi UU BUMN yang disahkan DPR:
ADVERTISEMENT
1. Pembentukan BP BUMN: Pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
2. Saham Seri A Dwiwarna: Penegasan kepemilikan 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan Saham Holding: Komposisi saham pada perusahaan induk Holding Investasi dan Holding Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
4. Larangan Rangkap Jabatan: Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sesuai putusan MK Nomor 120/PU-XXIII/2025.
5. Penghapusan Status Pejabat Negara: Anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi disebut sebagai penyelenggara negara.
6. Profesional di Komisaris Holding: Posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional diisi kalangan profesional.
ADVERTISEMENT
7. Pemeriksaan BPK: Kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN diperkuat demi transparansi dan akuntabilitas.
8. Peran BP BUMN: Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan kinerja BUMN.
9. Kesetaraan Gender: Membuka ruang bagi perempuan menduduki jabatan direksi, komisaris, hingga posisi manajerial di BUMN.
10. Aturan Perpajakan: Perlakuan pajak atas transaksi antara badan, holding, maupun pihak ketiga diatur lewat peraturan pemerintah.
11. BUMN Alat Fiskal: Ada pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
12. Peralihan Kementerian ke BP BUMN: Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN diatur, termasuk substansi lainnya.