DPR Sahkan Revisi UU IKN, hanya PKS yang Menolak

3 Oktober 2023 11:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 28 September 2024 7:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR resmi mengesahkan Revisi UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang yang sah dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10). Rapat pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
ADVERTISEMENT
Saat Sufmi menanyakan kepada setiap fraksi atas revisi UU IKN, hanya Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) yang menolak. Sementara sisanya, yaitu delapan partai menyatakan persetujuannya.
"Setuju, setuju!" jawab anggota Dewan DPR yang hadir.
Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan alasan PKS menolak revisi UU IKN. Pertama, soal perihal kedudukan IKN Nusantara yang terlihat pada lintang dan bujur tertentu yang menurut partai ini harus ditinjau ulang. Kedua, kewenangan khusus yang diberikan Otorita IKN.
"Otorita IKN diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam persiapan pembangunan, pemindahan IKN Nusantara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.
"Kecuali yang oleh peraturan UU ditentukan sebagai urusan pemerintah absolut, Fraksi PKS konsisten dengan pandangan sebelumnya, sejatinya tidak boleh bertentangan prinsip NKRI pada pasal 1 ayat 1 dan prinsip penyelenggaraan daerah sebagaimana di atur pasal 18 UUD 1945," katanya.
ADVERTISEMENT

PD Beri Catatan

Sementara Partai Demokrat yang menyetujui Revisi UU IKN menjadi UU memberikan catatan ke pemerintah. Salah satu poinnya sama dengan PKS yaitu kewenangan khusus Otorita IKN yang dianggap terlalu besar.
Ahmad Doli Kurnia, Waketum DPP Golkar, di DPP Golkar, Minggu (28/5/2023). Foto: Hedi/kumparan
Catatan pertama, Otorita IKN telah memiliki wewenang yang sangat luas dan dengan revisi UU IKN, kewenangan Otorita IKN semakin luas, di mana lembaga ini akan punya wewenang sendiri untuk buat rencana pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, penguasaan tanah, perjanjian kerja sama, dan turunan lainnya.
"Kewenangan ini dianggap terlalu besar bagi sebuah lembaga setingkat kementerian dan berpotensi melahirkan kewenangan yang over lapping khususnya dengan kementerian atau lembaga lain," ujarnya.
Ilustrasi PKS. Foto: farzand01/shutterstock
Catatan kedua dari Demokrat, yaitu Otorita IKN punya 3 fungsi atau status: sebagai lembaga setingkat kementerian lainnya, pemerintahan daerah khusus, dan Badan Usaha Milik Otorita (BUMO) yang punya fungsi mirip BUMN dan bisa mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).
ADVERTISEMENT
"Fraksi Demokrat berpandangan status ini jika tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan kerancuan nomenklatur atas posisi Otorita IKN dalam Hukum Ketetanageraaan Indonesia sehingga menyebabkan kebingungan di masa mendatang," ujarnya.