Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut RUU ASN hadir sebagai ikhtiar menghadapi tantangan dan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas layanan publik dengan komponen terpentingnya adalah birokrasi, mengingat birokrasi adalah mesin pembangunan.
“Kehadiran UU ASN yang baru diharapkan lebih memperkuat apa yang sudah ditata dan diberi fondasi secara baik dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” kata Azwar dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/10).
Setelah melewati 9 kali masa sidang atau sekitar kurun waktu 3 tahun 5 bulan sejak penyampaian RUU tentang UU ASN, rangkaian pembahasan rancangan undang-undang tentang aparatur sipil negara telah dilakukan.
Adapun tujuh arah agenda transformasi dalam RUU ASN antara lain transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan institusi.
ADVERTISEMENT
“Transformasi rancang yang harus lincah dan kolaboratif. ASN tidak perlu tunggu 1-2 tahun pensiun sehingga rekrutmen lebih cepat,” imbuh Azwar.
Lalu, usai membacakan laporannya, Dasco menanyakan kepada para anggota terkait pengesahan RUU ASN menjadi Undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh anggota sidang, apakah RUU tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco.
"Setuju..," jawab para anggota rapat.
Live Update