Kumparan Logo

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Status Jadi Badan Pengaturan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna ke-6 masa sidang I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna ke-6 masa sidang I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Sidang Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN menjadi UU.

Sidang yang berlangsung Kamis (2/10) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan dihadiri oleh 426 anggota.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Terima kasih," kata Dasco sambil mengetok palu, pada Sidang Paripurna DPR, Kamis (2/10).

Kantor Kementerian BUMN. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Sebelum disahkan, perubahan aturan itu sebelumnya dibahas lebih dulu di Komisi VI DPR. Ada 11 pokok utama yang tertuang dalam RUU BUMN tersebut, yaitu:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.

  2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

  3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna BUM dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

  4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII-2025.

  5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

  6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan jabatan Manajerial di BUMN.

  7. Perlakuan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

  8. Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

  9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.

  10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.