DPR Sebut Pembentukan PT DSI Perkuat Tata Kelola Komoditas Strategis

Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) disebut-sebut sebagai upaya pemerintah menutup celah kebocoran penerimaan negara dari ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mengatakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki sistem pengawasan ekspor yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Namun, masih terdapat celah dalam pelaksanaan dan penegakan sistem tersebut yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan misinvoicing atau ketidaksesuaian pencatatan nilai transaksi perdagangan.
“Selalu ada celah untuk memainkan rantai sistem yang sudah dibuat oleh Kementerian Perdagangan, kemudian Bea Cukai, kemudian BI. Sistemnya sebenarnya sangat lengkap, tetapi penegakannya belum selalu berjalan dengan baik,” kata Labib dalam diskusi publik yang digelar NEXT Indonesia Center di Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut Labib, kondisi ini menjadi salah satu latar belakang paling penting bagi pemerintah dalam mengambil keputusan membentuk DSI.
“Sehingga akhirnya terjadilah yang disebut misinvoicing Ini memang menjadi celah kerugian negara yang cukup besar,” ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena komoditas yang menjadi bagian dari tata kelola SDA strategis memiliki nilai perdagangan yang besar. Indonesia merupakan salah satu pemasok utama sejumlah komoditas, termasuk kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy.
Dalam diskusi tersebut, selisih pencatatan perdagangan atau mirror trade statistics periode 2015-2024 turut menjadi sorotan. Data yang dipaparkan menunjukkan indikasi under-invoicing ekspor Indonesia mencapai USD 391,7 miliar dan over-invoicing sebesar USD 248,9 miliar.
Perbedaan statistik perdagangan tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bukti pelanggaran. Selisih data menjadi sinyal yang masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan terhadap nilai transaksi, volume, harga, kualitas barang, maupun mekanisme perdagangan.
Labib menegaskan, DSI merupakan entitas bisnis berbentuk PT di bawah BUMN dan bukan lembaga regulator. Karena itu, pembentukan DSI perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola komoditas strategis tanpa mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang sudah ada.
“Yang pertama perlu dipahami, DSI itu adalah entitas bisnis. Entitas bisnis bukan badan yang berfungsi sebagai regulator. Sejauh ini, DSI adalah PT bagian dari BUMN, sehingga fungsinya memang lebih banyak pada fungsi bisnis,” kata Labib.
Meski demikian, DPR masih mengkaji bentuk peran yang paling tepat bagi DSI. Salah satu hal yang menurut Labib perlu dipertimbangkan adalah kemungkinan DSI mengambil fungsi tertentu dalam proses verifikasi dan pengawasan ekspor.
“Kita akan melihat DSI itu apakah akan menjadi bagian dari pengawasan seperti Sucofindo dalam pelaksanaan survei. Kemudian dari sistem data juga perlu kita lihat, karena sebenarnya kita sudah memiliki sistem data ekspor komoditas strategis yang cukup lengkap dan terperinci,” ujarnya.
Selain persoalan penerimaan negara, Labib menilai pembentukan DSI juga berkaitan dengan kepentingan jangka panjang dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, komoditas strategis tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan sumber daya alam yang terbatas serta memiliki dampak terhadap lingkungan.
“Ada sesuatu yang kita korbankan untuk masa depan bangsa ini dari tiga komoditas strategis ini. Karena itu, pengelolaannya harus betul-betul maksimal untuk kepentingan negara dan rakyat,” ujarnya.
Labib menilai, dalam tata kelola ekspor SDA, nilai ekonomi yang dihasilkan dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus mencegah celah yang dapat mengurangi penerimaan negara.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar keberadaan DSI tidak justru menambah biaya dan tahapan baru bagi pelaku usaha.
“DPR memegang prinsip tegas bahwa DSI tidak boleh memperpanjang rantai niaga, tidak boleh membuat biaya logistik lebih mahal, dan tidak boleh merusak iklim investasi serta ekosistem pasar yang sudah menyerap jutaan tenaga kerja,” tegas Labib.
Komisi VI DPR, lanjut Labib, akan mendorong pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
“Komisi VI DPR akan segera menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) konsolidatif dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu meja. Kita ingin memastikan sistem yang sudah ada diefektifkan, SOP diselaraskan, dan regulasi yang tumpang tindih segera dibenahi,” ujarnya.
