DPR Setujui Nyoman Adhi dan Khaidir Jadi Anggota BPK 2026-2031

Komisi XI DPR menyepakati dan menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Khaidir Abdurrahman, sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2026-2031. Keputusan itu diambil setelah Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Senin (5/10).
Berdasarkan hasil rapat internal Komisi XI DPR RI, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman ditetapkan sebagai dua calon anggota BPK RI terpilih.
“Komisi XI DPR RI telah menyepakati dan menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terpilih untuk periode 2026-2031,” tulis Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam keterangannya, Senin (5/10).
Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal, mengungkapkan pengesahan Nyoman Adhi dan Khaidir sebagai Anggota BPK periode 2026-2031 dilakukan saat Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026.
“Tanggal 8, tapi kita mau ajuin besok (6 Oktober pengesahan di Paripurna),” kata Hekal kepada kumparan.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 23 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026-2031.
Misbakhun mengatakan fit and proper test dilakukan setelah pimpinan DPD RI menyampaikan hasil keputusan terkait pertimbangan atas 23 calon anggota BPK kepada Ketua DPR RI.
“Pimpinan DPD telah mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI nomor B/RP.04/2417/DPDRI/IX/2026 tanggal 1 Oktober 2026 perihal penyampaian hasil keputusan DPD mengenai pertimbangan atas 23 calon anggota BPK RI,” kata Misbakhun saat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10).
