Kumparan Logo

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Dibahas Jadi UU

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Baleg DPR dan pemerintah setujui Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Baleg DPR dan pemerintah setujui Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna. Foto: Dok. Istimewa

DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja dibahas menjadi UU. Perppu tersebut diterbitkan untuk menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengisi kekosongan hukum pada UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua Baleg, M. Nurdin, mengungkapkan ada 7 fraksi yang menyetujui Perppu Cipta Kerja dilanjutkan pembahasannya yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara, dua fraksi lainnya yang menolak yaitu PKS dan Demokrat.

"Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, di mana kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak, kemudian dari DPD RI dan pemerintah. Kami bertanya, apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" tanya Nurdin yang dijawab setuju oleh peserta rapat, Rabu (15/2).

Baleg DPR sudah memulai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk membahas Perppu Cipta Kerja di Gedung DPR, Senayan, Selasa (14/2). Rapat tersebut dilakukan sampai malam hari.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto saat ditemui kumparan di kantornya, Kamis (26/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Airlangga membantah pembahasan Perppu Cipta Kerja menjadi UU tersebut yang terkesan buru-buru.

"Tidak terburu-buru, kan presiden sudah berkirim surat di awal Januari dan memang harus ada satu masa sidang, ada batasannya," ungkap Airlangga, Rabu (15/2).

Sebelumnya, Airlangga menjelaskan Perppu Cipta Kerja mendesak diterbitkan. Hal tersebut, menurutnya, demi menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengisi kekosongan hukum pada UU Cipta Kerja.

"Parameter kegentingan memaksa menurut putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada," kata Airlangga.

"Ketiga, terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," lanjutnya.

Selain itu, Airlangga mengatakan penerbitan Perppu juga jawaban terhadap masukan dari masyarakat terkait UU Cipta Kerja. Ia berharap DPR dapat menyetujui penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dianggap strategis untuk perekonomian nasional.