DPR Tolak Usul Menkeu, Minta 20 Persen Anggaran Pendidikan Tetap dari APBN

7 September 2024 11:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi X Syaiful Huda saat dijumpai di kompleks parlemen, Jumat (6/9). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi X Syaiful Huda saat dijumpai di kompleks parlemen, Jumat (6/9). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi X DPR merespons wacana Kemenkeu mengalihkan belanja wajib atau mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen dari belanja APBN.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya meminta Banggar (Badan Anggaran) DPR untuk memformulasi ulang acuan biaya pendidikan tersebut.
“Kami tegaskan, kami tidak setuju dengan utak-atik anggaran pendidikan yang diusulkan oleh Bu Sri Mulyani yang rencana 20 persen anggaran pendidikan bukan dari APBN tapi dari pendapatan,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, pada acara Diskusi Kelompok Terpumpun dengan tajuk Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan bersama Kemendikburistek di Hotel Sheraton Gandaria City, Jakarta, Sabtu (7/9).
Huda mengatakan, saat ini pengembangan pendidikan Indonesia masih jauh dari harapan. Kata dia, dilihat dari indeks human capital, Indonesia menempati ranking 96 dari 141 negara. Oleh karena itu, ia menilai bahwa memang problem pendidikan di Indonesia masih harus terus dibenahi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Huda menilai bahwa dengan kebijakan mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen itu apabila tidak diambil dari belanja APBN, maka biaya anggaran pendidikan akan berkurang signifikan yang bakal berimbas pada penyelenggaraan pendidikan.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan sambutan pada acara Diskusi Kelompok Terpumpun dengan tajuk "Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan" bersama Kemendikbudristek di Hotel Sheraton Gandaria City, Jakarta, Sabtu (7/9/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kebijakan tersebut dinilai semangatnya tidak senapas dengan amanat Undang-Undang Dasar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Saya kira ini akan menambah berbagai persoalan baru di dunia pendidikan kita. Komisi X tegas menolak dan menyatakan bahwa mandatory 20 persen anggaran pendidikan harus tetap dari belanja APBN,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk memformulasi ulang acuan belanja wajib atau mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari pagu belanja APBN.
Bendahara negara itu mengatakan, selama ini alokasi anggaran pendidikan dipatok 20 persen dari pos belanja. Alhasil, negara kebingungan mencari anggaran saat terjadi ketidakpastian.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat tahun-tahun sebelumnya kadang belanja naik tinggi banget, sehingga anggaran pendidikan harusnya naik. Tapi kenaikan yang tinggi itu bukan karena kita dapat duit banyak atau pendapatan besar yang kemudian belanja kita pakai untuk subsidi. Tapi karena memang waktu itu harga minyak naik, kurs turun sehingga belanja subsidi melonjak tinggi banget," kata Sri Mulyani di Rapat Banggar DPR RI, Rabu (4/9).
Sri Mulyani menyebut realisasi anggaran pendidikan selalu di bawah ketentuan mandatory spending. Untuk itu, dia mengusulkan untuk mengubah basis perhitungan mandatory spending pendidikan yang sebesar 20 persen.
"Kalau 20 persen dari belanja, di dalam belanja itu banyak ketidakpastian itu anggaran pendidikan menjadi 'kocak' ya, menjadi naik turun. Ini yang saya juga memahami banyak sekarang mempertanyakan mengenai sebetulnya pengalokasian anggaran pendidikan itu seperti apa," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, revisi perhitungan mandatory spending sangat penting untuk menjaga APBN. Mengingat, APBN memiliki peran untuk merespons gejolak global guna melindungi perekonomian domestik.