Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DPR Usul Cukai Minuman Berpemanis 2,5 Persen, Harga Produk Berpotensi Naik
12 September 2024 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) membeberkan dampak yang akan timbul jika pemerintah mengikuti usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR ) soal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen di 2025.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menuturkan pengenaan cukai ini akan menyebabkan industri memutar otak agar dapat memperoleh margin. Ujungnya, kenaikan harga produk tidak akan terelakkan.
Di sisi lain, konsumen Indonesia memiliki karakter yang cukup sensitif dengan kenaikan harga. Karena itu, usulan ini, menurut dia, kemungkinan akan menyebabkan penurunan penjualan produk.
“Dengan karakteristik konsumen Indonesia yang sangat sensitif terhadap perubahan harga maka kenaikan harga akibat pengenaan cukai ini akan berpotensi memberikan dampak penurunan penjualan produk MBDK tersebut,” kata Febri kepada kumparan, Rabu (11/9).
Febri menjelaskan, sebesar 60 hingga 70 persen produk MBDK dijual melalui kanal tradisional. Artinya melibatkan pedagang kecil atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, selain mempengaruhi industri dan rantai pasoknya, pengenaan cukai MBDK dapat mempengaruhi pendapatan UMKM.
ADVERTISEMENT
“Ketika Harga produk mengalami kenaikan maka akan berdampak pada pendapatan pedagang kecil serta seluruh rantai pasok industri MBDK itu sendiri,” imbuh Febri.
Kondisi ini, menurut dia, akan memperburuk catatan kinerja industri ini yang telah menurun sejak 2023 dengan pertumbuhan negatif sebesar 2,6 persen.
“Industri minuman ringan sendiri pada tahun 2023 mencatatkan pertumbuhan negatif sebesar 2,6 persen dan apabila kebijakan cukai MBDK diterapkan saat ini maka berpotensi memperburuk catatan tersebut,” tutup Febri.
Sebelumnya, Usulan tarif cukai MBDK tercantum dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR). Rapat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani.
ADVERTISEMENT
Pimpinan BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya, mengatakan DPR dan pemerintah sudah mengkaji isu cukai khususnya MBDK melalui berbagai rapat.
Wahyu mengungkapkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi, BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen.