DPR Usulkan Pembentukan Badan Khusus untuk Awasi OJK

27 November 2019 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Komisi XI DPR RI akan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya akan menambahkan Badan Pengawas untuk OJK.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas itu nantinya memiliki tugas sama seperti Badan Supervisi Bank yang mengawasi Bank Indonesia (BI) ataupun Badan Pengawas yang akan mengawasi KPK.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy mengatakan, saat ini draf revisi UU OJK itu tengah dibahas oleh antarfraksi di komisi keuangan dan perbankan tersebut. Bahkan dalam waktu dekat ini, revisi UU OJK itu akan diusahakan masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
"Iya, di dalam prolegnas ini kita sudah usulkan untuk Badan Pengawasan OJK," ujar Vera di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menurut Vera, selama ini Komisi XI merasa OJK belum maksimal menangani dan mengawasi persoalan di industri perbankan dan nonperbankan. Bahkan menurutnya, OJK baru bersuara ketika suatu kasus telah mencuat ke publik.
ADVERTISEMENT
"Selama ini kan yang ngawasin OJK kan Komisi XI, tapi karena beban kami cukup banyak, kami tidak bisa memonitoring atau melakukan supervisi aksi-aksi kebijakan mereka. Sehingga ketika ini sudah terjadi, baru muncul ke permukaan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Eriko Sotarduga menuturkan, pihaknya masih akan mendengarkan pendapat dari industri keuangan mengenai revisi UU OJK. Ia juga akan meminta tanggapan industri keuangan mengenai peran OJK saat ini.
"Kita minta pendapat perbankan dulu, evaluasi peran OJK. Ini soalnya penting, karena Komisi XI akan merevisi UU OJK," katanya.
Revisi UU OJK ini diharapkan selesai pada 2020. Sehingga bisa diterapkan mulai 2021, termasuk mengenai Badan Pengawas OJK.
ADVERTISEMENT
"Kita harapkan 2020 selesai, jadi 2021 bisa efektif, termasuk soal Badan Pengawas," tambahnya.