Dr Tirta Soroti Barang Impor dari China, Shopee Klaim Penjualnya Cuma 0,1 Persen

19 Februari 2021 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan e-commerce Shopee. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan e-commerce Shopee. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Shopee Indonesia angkat bicara soal tudingan membunuh UMKM lokal. Tagar #ShopeeBunuhUMKM sempat ramai di media sosial setelah Dokter Tirta menyoroti persoalan cross border transaction.
ADVERTISEMENT
Hal ini dinilai menyulitkan UMKM karena penjual dari luar negeri bisa menjual barang dengan harga sangat murah dan free ongkir.
Terkait hal ini, Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengeklaim bahwa sebanyak 98,1 persen dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM dan hanya 0,1 persen penjual cross border.
Kata Radityo, penjualan produk UMKM di dalam ekosistem digital penyedia platform marketplace tersebut tercatat sebesar 71,4 persen, sedangkan produk cross border hanya 3 persen, dan sisanya pedagang besar lokal.
"Shopee berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan serta keberlangsungan bisnis para pelaku UMKM di Indonesia dengan memberikan sorotan khusus melalui inisiatif dan inovasi yang dihadirkan sejak awal Shopee berdiri. Kami telah menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara,” kata Radityo dalam keterangan resmi Kemenkop UKM, Jumat (19/2).
com-#BelanjaDariRumah Shopee Foto: Kanya Nayawestri/kumparan
Soal perdagangan cross border, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah mitigasi untuk melindungi UMKM dan produk lokal. Kementerian Koperasi dan UKM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, perlindungan Pemerintah terhadap UMKM juga telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari USD 75 menjadi USD 3. Barang impor di atas USD 3 atau Rp 42.000 dikenai tarif pajak sebesar 17,5 persen yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.