Draft Roadmap Ketenagalistrikan RI: 2032 Akan Ada Pembangkit Tenaga Nuklir

24 September 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir. Foto: Shutterstock/Daria Nipot
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir. Foto: Shutterstock/Daria Nipot
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan peta jalan atau roadmap pembangkit listrik Indonesia dari 2025 hingga 2060. Dalam roadmap ini, Indonesia berangan-angan untuk dapat memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada 2032 mendatang.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi menuturkan rencana pembangunan PLTN telah menemui babak baru setelah kepulangannya dari Wina, Austria untuk menghadiri konferensi tahunan International Atomic Energy Agency (IAEA) di Wina, Austria, pertengahan September lalu.
Pada acara itu, Eniya ditugaskan untuk menyatakan Indonesia akan memanfaatkan tenaga nuklir untuk kelistrikan. Sesuai dengan roadmap yang telah disusun, pemerintah berharap PLTN dalam negeri dapat menghasilkan listrik dari nuklir sebesar 9 GigaWatt (GW) hingga 2060.
“Kemarin Senin saya baru balik dari Wina untuk menyatakan bahwa Indonesia masuk penggunaan nuklir untuk kelistrikan. Dan itu akan dimulai on grid di tahun 2032 dan kita harapkan bisa 9 GigaWatt di tahun 2060,” kata Eniya pada acara kumparan Green Initiative di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Eniya menjelaskan untuk sampai pada pemanfaatan nuklir untuk kelistrikan, Indonesia masih harus melewati proses yang panjang.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan sambutan pada acara kumparan Green Initiative Conference 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/9/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Salah satu proses yang harus dilalui oleh Indonesia adalah membentuk organisasi yang melaksanakan program nuklir yaitu Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Di RI, pembentukkan NEPIO harus atas restu DPR.
Setelah mengantongi restu DPR, pembentukkan NEPIO harus tertuang dalam beleid yang berbentuk Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden (Keppres). Sehingga, harus ada persetujuan presiden dalam hal ini.
Sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan persiapan pembentukkan NEPIO melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 34 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM nomor 250/2021 tentang Persiapan Pembentukkan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (NEPIO).
Approval NEPIO menjadi Perpres atau Keppres semua approval presiden. Nanti kalau bener mau bangun (PLTN) pun harus persetujuan DPR dengan usulan presiden,” terang Eniya.
ADVERTISEMENT
Selain nuklir, dalam roadmap pembangkit listrik, Indonesia berharap dapat menghasilkan listrik tenaga bioenergi sebesar 4 GW, amonia 41 GW, panas bumi 24 GW, gas 25 GW, hidrogen 25 GW, hidro 46 GW, angin 37 GW, surya 115 GW, dan laut 2 GW.