Dua Tahun Sengketa WSBP dan Bank DKI

5 Oktober 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase foto Bank DKI dengan Waskita Beton. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan dan Waskita
zoom-in-whitePerbesar
Kolase foto Bank DKI dengan Waskita Beton. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan dan Waskita
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pandemi COVID-19 yang merebak di Indonesia pada medio 2020 telah mengubah lanskap ekonomi dan bisnis. Hampir semuanya terdampak, bahkan tak sedikit perusahaan yang kolaps. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) adalah salah satu yang terkena dampak.
ADVERTISEMENT
Kinerja WSBP saat itu turun. Kegiatan operasional terhambat karena adanya pembatasan aktivitas. Proyek yang menjadi sumber pendapatan perusahaan tak dapat diharapkan. Akibatnya, pembayaran macet dan arus kas perusahaan seret. Pembayaran dari suplai dan proyek yang telah terselesaikan juga terdampak.
Kondisi penurunan kinerja tersebut menyebabkan WSBP tak dapat memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu. Hal ini membuat WSBP digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh beberapa krediturnya.
Pada 25 Januari 2022, WSBP masuk PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor: 497/Pdt.Sus./PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. WSBP memperoleh persetujuan kreditur dalam voting atas rencana perdamaian PKPU pada 17 dan 20 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil voting, sebesar 92,8 persen kreditur konkuren (tanpa jaminan) dan 80,6 persen kreditur separatis (punya jaminan) setujui rencana perdamaian. Seluruh Kreditur Finansial setuju dan masuk ke golongan Tranche A kecuali Bank DKI yang satu-satunya tak setuju dan memilih masuk golongan Tranche B-C.
ADVERTISEMENT
Putusan persidangan telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juni 2022 atas pengesahan homologasi atau perjanjian perdamaian. Total kewajiban perseroan kepada kreditur perbankan mencapai Rp 4,5 triliun.
Saat sedang proses menyelesaikan restrukturisasi utang sebagai komitmen terhadap perjanjian perdamaian dengan kreditur, WSBP harus menghadapi gugatan dari Bank DKI.
Ilustrasi Bank DKI. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Pada 5 Juli 2022, Bank DKI mengajukan permohonan kasasi atas pengesahan perjanjian perdamaian WSBP ke Mahkamah Agung (MA). Pada 20 September 2022, MA telah memberikan putusan tolak atas Gugatan Kasasi dari Bank DKI. Dengan demikian putusan homologasi WSBP dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada Februari sampai Juni 2023 dilakukan voting perubahan golongan Bank DKI. Lewat voting ini, mayoritas (lebih dari 50 persen) kreditur WSBP termasuk Bank, Vendor, dan Pemegang Obligasi, menolak permintaan Bank DKI untuk mengubah golongan Bank DKI dari Tranche B-C ke Tranche A.
ADVERTISEMENT
WSBP menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang hasilnya, mayoritas pemegang saham setuju untuk melakukan perjanjian perdamaian.
Lalu, Bank DKI sebagai kreditur sempat menggugat WSBP dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. pada 30 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, selang 2 bulan saja atau pada 16 Januari 2024, Bank DKI mencabut gugatannya.
Tidak berhenti di situ, Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada WSBP di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Pada 5 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim, yang turut menggugat adalah notaris Ashoya Ratam sebagai Turut Tergugat I dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai Turut Tergugat II.
Salah satu gugatannya, yakni pembatalan persetujuan konversi utang yang sebelumnya telah dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2023, serta menginginkan WSBP melakukan amandemen perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, khususnya utang WSBP kepada Bank DKI.
ADVERTISEMENT
PN Jaktim mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI tersebut.
Kini, WSBP ajukan banding atas tuntutan Bank DKI ke Pengadilan Tinggi. Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, mengatakan Perseroan telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024, dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim atas gugatan PT Bank DKI.
Menurut Fandy, hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Perseroan dalam memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian.
"Perseroan telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69 persen pemegang saham untuk dapat mengambil upaya apa pun yang tersedia, agar putusan Gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP dan semua pihak kreditur dapat diperlakukan secara adil. Terlebih, apabila upaya yang dilakukan oleh Bank DKI dapat memberikan dampak pada kreditur yang merupakan pihak dalam Perjanjian Perdamaian," kata Fandy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT

Tetap Komitmen Jalankan Perjanjian Perdamaian

Beton yang disuplai WSBP. Foto: Dok. WSBP
Di tengah ada gugatan dari Bank DKI, WSBP telah melakukan pembayaran kewajiban ke kreditur sesuai jadwal yang ditentukan dalam perjanjian perdamaian yang sudah inkrah. Totalnya saat ini mencapai Rp320,85 miliar melalui Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) yang dibayarkan CFADS I pada 25 Maret 2023, CFADS II pada 25 September 2023, dan CFADS III pada 25 Maret 2024.
Terbaru senilai Rp 84,58 miliar pada Rabu 25 September 2024. Hal yang dilakukan WSBP ini merupakan implementasi restrukturisasi dan komitmen terhadap Perjanjian Perdamaian.
"Kami telah menyelesaikan kewajiban pembayaran CFADS tahap keempat sebesar Rp 84,58 miliar, nominal ini lebih tinggi dari rencana sebesar Rp 75 miliar. Kami berusaha terus pegang kuat komitmen kami untuk dapat konsisten dalam memenuhi homologasi seperti pada tiga tahap sebelumnya, sesuai dengan kesepakatan kami bersama para kreditur," kata Direktur Utama WSBP, FX Purbayu Ratsunu.
ADVERTISEMENT
Pembayaran tahap keempat ini mencakup pembayaran bunga kepada kreditur finansial (perbankan) senilai Rp 43,96 miliar, pembayaran kepada kreditur dagang (vendor) yang terdaftar dalam PKPU Rp 36,49 miliar, pembayaran bunga obligasi Rp 3,9 miliar, dan pembayaran kepada Kreditur Finansial Lainnya senilai Rp 228,82 juta.
Selain itu, perseroan juga telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Sumber dana untuk pembayaran ini berasal dari pendapatan usaha baik dari suplai produk beton Readymix, Precast, Jasa Konstruksi, Sewa Alat, serta hasil pelelangan aset disposal.
Perseroan juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp 1,45 Triliun.
ADVERTISEMENT
WSBP memastikan tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.
WSBP akan melanjutkan pembayaran CFADS tahap berikutnya pada 25 Maret 2025, enam bulan setelah pembayaran keempat.
Dalam menjalankan kewajiban ini, WSBP terus mengimplementasikan program transformasi bisnis yang berfokus pada efisiensi produksi dan biaya administrasi, peningkatan likuiditas, serta digitalisasi pemasaran.

Kinerja Keuangan Terus Membaik

Kinerja keuangan WSBP semakin membaik. Pada 2021, WSBP mampu menekan rugi bersih 54,77 persen menjadi Rp 1,9 triliun, dari tahun sebelumnya rugi bersih Rp 4,29 triliun. Perseroan mencatatkan pendapatan usaha Rp 1,38 triliun pada tahun 2021.
WSBP bisa membalikkan rugi menjadi laba pada 2022. Perseroan mencatatkan laba bersih senilai Rp 675 miliar. Capaian ini ditopang pendapatan usaha Rp 2,06 triliun. Selanjutnya sepanjang 2023, WSBP berhasil mencatatkan pendapatan usaha Rp 1,49 triliun dan laba bersih Rp 6,30 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, nilai kontrak baru WSBP mencapai Rp 1,36 triliun per semester I 2024. Angka itu setara dengan 55 persen dari target tahunan yang mencapai Rp 2,5 triliun.
VP of Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, mengatakan capaian tersebut menunjukkan peningkatan 40 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu senilai Rp 957 miliar.
"Dengan nilai kontrak baru yang telah mencapai target di periode ini, kami optimis dapat memenuhi target di akhir tahun. Mengingat kondisi pasar di semester pertama biasanya menantang untuk mencapai kontrak, pencapaian ini adalah bukti kemampuan WSBP untuk mengatasi tantangan pasar," ujar Fandy melalui keterangan tertulis, Minggu (28/7).
Pada Semester I 2024 ini, WSBP juga berhasil mencatatkan Pendapatan Usaha Rp 892 miliar, naik sebesar 39 persen dibandingkan Pendapatan Usaha pada periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 642 miliar.
ADVERTISEMENT
Fandy menjelaskan peningkatan Pendapatan Usaha ini menandakan pertumbuhan kinerja perusahaan yang signifikan. Pendapatan Usaha WSBP didukung oleh tiga lini bisnis utamanya, yaitu Produk Beton Precast, Readymix dan Quarry, dan Jasa Konstruksi.