Kumparan Logo

Dubes RI untuk Saudi Gagal Balik ke Tanah Air karena Aturan Baru Kemenhub

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Saudi Arabian Airlines. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Saudi Arabian Airlines. Foto: Shutterstock

Duta Besar Republik Indonesia untuk Saudi Arabia, Agus Maftuh Abegebriel, gagal balik ke Tanah Air setelah mengakhiri masa tugas karena aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Peraturan yang dimaksud Agus adalah surat dengan nomor AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta yang dikeluarkan pada 29 September 2021.

Dalam surat yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto tersebut, salah satunya mengatur ketentuan bagi seluruh maskapai penerbangan untuk tidak membawa lebih dari 90 penumpang dalam satu perjalanan udara. Hal itu yang membuat Agus batal balik ke Indonesia.

“Sudah pamit, tapi gagal terbang karena regulasi penerbangan Indonesia yang mendadak,” tulis Agus di sosial media Facebook Agus Maftuh Abegebriel, dikutip pada Minggu (3/10). Agus hendak pulang ke Tanah Air setelah masa jabatannya sebagai dubes di Riyadh berakhir.

Masa tugas Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel (kiri) telah berakhir. Agus melakukan serah terima jabatan kepada Wakeppri Riyadh Arief Hidayat, selaku Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Riyadh pada 30/9/2021. Foto: Dok. KBRI Riyadh

Atas keluarnya aturan Kemenhub tersebut, KBRI Riyadh juga mengimbau WNI di Saudi yang ingin kembali ke Indonesia untuk memeriksa tiket penerbangannya ke travel agent masing-masing untuk mendapatkan kepastian status tiket yang sudah dibeli dan jadwal perjalanannya.

"Kebijakan ini diperkirakan akan berpengaruh terhadap status tiket dan jadwal perjalanan bagi WNI yang telah memegang tiket penerbangan untuk kembali ke tanah air," tulis KBRI Riyadh di akun Instragam.

Pengumuman KBRI Riyadh tentang pembatasan penumpang pesawat. Foto: KBRI Riyadh

Terkait adanya surat dengan nomor AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto meminta pengertian kepada seluruh pihak terkait untuk dapat gencar dan disiplin dalam melakukan pengaturan penumpang datang. Tak lupa juga dengan pelaporan data yang harus akurat untuk mengeliminasi penyebaran COVID-19 dari luar negeri.

“Kami meminta pengertian kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta,” ucap Novie, berdasarkan siaran pers dari laman resmi dephub.go.id, Kamis (30/9).

Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto

Dalam surat itu, Dirjen Perhubungan Udara menetapkan ketentuan bagi seluruh maskapai penerbangan untuk tidak membawa lebih dari 90 penumpang dalam satu perjalanan udara.

“Ketentuan dapat mengangkut penumpang dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru COVID-19 ke Indonesia,” lanjutnya.

Bukan tanpa sebab, kuota 90 orang ini didasari oleh data rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasionaldi Bandara Soekarno-Hatta sejak Agustus hingga September 2021; yakni hingga 1.500 penumpang setiap harinya.

Untuk menghindari ledakan antrean, Novie yakin keputusan ini merupakan yang terbaik. Karenanya, ia meminta masyarakat dan pihak penyedia jasa penerbangan untuk mendukung upaya ini.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku," sambung Novie.