Duit Rp 100 Miliar yang Disita Satgas BLBI Milik Kaharudin Ongko

21 September 2021 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaharudin Ongko, eks pemilik Bank Umum Nasional, salah seorang obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kaharudin Ongko, eks pemilik Bank Umum Nasional, salah seorang obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI mulai melakukan penyitaan terhadap aset milik para obligor dan debitur yang masih punya kewajiban utang terhadap negara dalam kasus BLBI. Langkah penyitaan aset berupa tanah hingga uang ini diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengungkapkan setidaknya pemerintah telah menyita tanah seluas 5,2 juta hektare. Selain itu ada juga penyitaan terhadap kekayaan dalam bentuk uang senilai Rp 100 miliar.
Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan dana Rp 100 miliar tersebut disita dari salah satu obligor bernama Kaharudin Ongko. Bendahara negara mengungkapkan tingkat pengembalian utang yang bersangkutan masih minim hingga saat ini.
"Kami ingin sampaikan langkah yang kita lakukan tadi debitur PKPS, kami bisa sebutkan namanya Kaharudin Ongko adalah obligor pemilik Bank Umum Nasional, kita melakukan penagihan utang yang sekarang ini diserahkan dan diurus Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN," jelas Sri Mulyani dalam virtual conference, Selasa (21/9).
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Langkah penyitaan kemudian ditempuh lantaran Kaharudin tak kooperatif dan masih kecilnya angka utang yang dibayarkan. Menurut Sri Mulyani, upaya penyitaan bisa dilakukan karena kedua pihak telah menyepakati perjanjian yang ditandatangani dalam bentuk Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA).
ADVERTISEMENT
Dengan keberadaan perjanjian yang dibuat sejak tahun 1998 itu, penyitaan aset yang sudah disepakati menjadi mungkin untuk dilakukan. Penyitaan terhadap aset mulai dilakukan per tanggal 20 September 2021.
Tim PUPN menyita serta langsung melakukan pencairan harta kekayaan Kaharudin dalam bentuk escrow account alias rekening bersama yang dikelola pihak ketiga di perbankan swasta.
"Jumlah escrow account tersebut adalah Rp 664.974.593 dan escrow account dalam USD 7.637.605. Kalau dikonversi dalam kurs dia menjadi Rp 109.508.496.559. Ini escrow account yang kita sita kemudian masuk ke kas negara," tuturnya.
Dana tersebut telah masuk ke kas negara pada Senin sore (20/9). Selain itu, lanjut Sri Mulyani, PUPN masih terus melanjutkan penagihan dan eksekusi barang-barang jaminan yang sudah disepakati Kaharudin Ongko.
ADVERTISEMENT
Kaharudin adalah mantan pemegang saham tertinggi Bank Umum Nasional (BUN). Krisis ekonomi yang menerjang Indonesia sejak Agustus 1997 membuat BUN di ujung tanduk.
Pemerintah kemudian mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelamatkan BUN. Namun, dana BLBI ini justru diselewengkan. Kaharudin dipanggil pada tanggal 7 September 2021. Adapun total utang yang ditagih, mencapai Rp 8,2 triliun.