E-commerce Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

27 September 2023 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-commerce china. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-commerce china. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 telah terbit. Salah satu klausulnya adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib menerapkan harga barang minimum senilai USD 100 per unit pada sistem elektronik bagi pedagang yang menjual barang impor ke Indonesia
ADVERTISEMENT
“Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (seratus United States Dollar) per unit,” tertulis dalam Pasal 19 dalam beleid tersebut yang diterima kumparan, Rabu (27/9).
Apabila mata uang harga barang tersebut berbeda, konversi dilakukan menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Barang dengan harga di bawah harga barang minimum senilai USD 100 itu yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bersifat lintas negara.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan memberikan sambutan pada Peluncuran Fisik ASEAN Online Sale Day (AOSD) saat Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN ke-55 di Semarang, Jawa Tengah. Foto: Kemendag RI
Aturan barang tersebut ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
“Permendag 31/2023 merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020 tentang perizinan berusaha, periklanan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha PMSE, yang merupakan amanat presiden ke Mendag dan Menkop untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).
ADVERTISEMENT
Zulhas melanjutkan, revisi Permendag 50/2020 tersebut dilatarbelakangi beberapa isu penting, seperti masih banyak barang yang beredar di platform sistem elektronik belum dipenuhi standar seperti SNI dan sebagainya.