news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

EDC Cash Ilegal, Ini 13 Pedagang Uang Kripto yang Resmi di Indonesia

14 April 2021 10:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang virtual Foto: REUTERS/DADO RUVIC
zoom-in-whitePerbesar
Uang virtual Foto: REUTERS/DADO RUVIC
ADVERTISEMENT
Investasi uang kripto sedang naik daun karena lonjakan harganya yang menggiurkan. Hal itu dimanfaatkan oleh platform bernama E-Dinar Coin atau EDC Cash untuk menipu sejumlah nasabah dengan memberikan iming-iming keuntungan besar.
ADVERTISEMENT
Sejumlah orang pun terpancing berinvestasi di EDC Cash. Tapi kemudian imbal hasil yang dibayangkan tak pernah diterima, sementara modal pokoknya tak jelas nasibnya. Mereka pun kemudian mendatangi rumah CEO EDC Cash, untuk menuntut balik dana mereka. Ada nasabah yang tertipu sampai miliaran rupiah.
Satgas Waspada Investasi (SWI) memastikan bahwa EDC Cash merupakan investasi bodong dan sudah masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. Platform tersebut melakukan kegiatan jual beli aset kripto tanpa izin.
“EDC Cash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin,” ujar Tongam kepada kumparan, Selasa (13/4).
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
Atas kasus ini, Tongam pun mengimbau kepada masyarakat yang memang tertarik berinvestasi kripto agar membeli pada platform yang sudah berizin atau yang disebut crypto exchanger.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada 13 pedagang uang kripto yang resmi di Indonesia. Tiga belas perusahaan ini telah beroperasi untuk menyediakan kebutuhan aset kripto.
Bappebti pun mewanti-wanti supaya masyarakat lebih hati-hati dalam membeli aset kripto, karena banyaknya penjual ilegal yang beroperasi.
Berikut 13 perusahaan yang resmi menjual bitcoin dan mata uang virtual lainnya:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
6. PT Luno Indonesia (Luno)
7. Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama (Triv)
9. PT Upbit Exchage Indonesia (Upbit)
ADVERTISEMENT
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
12. PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next)
13. PT Bursa Cripto Utama