Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ekspor Benih Lobster Disetop Sementara

26 November 2020 15:54 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
304.354 benih lobster di Batam. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
304.354 benih lobster di Batam. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan ekspor benih lobster.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut diambil menyusul ditetapkannya Menteri KP Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
Langkah menutup sementara keran ekspor ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang baru saja diterbitkan dan ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini.
Kepala Humas KKP, Agung Tri Prasetyo, membenarkan adanya keputusan tersebut.
"Benar penghentian sementara. Sedangkan untuk permanen tentunya perlu pembahasan lanjutan," ujar Agung, Kamis (26/11).
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) usai dihadirkan di konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Humas KPK
Surat edaran tersebut juga sudah sepengetahuan Menteri KP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa belum ada batas waktu hingga kapan kebijakan tersebut akan berlaku.
Kendati begitu, Kementerian memberikan keringanan bagi eksportir yang sudah telanjur memiliki stok benih untuk diekspor, agar melakukan pengiriman hingga sehari setelah surat diterbitkan.
ADVERTISEMENT
"Bagi perusahaan eksportir yang masih memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulis surat tersebut.