Effendi Gazali Sebut Tak Ada Penyelundup BL Disergap di Era Susi, Ini Faktanya

4 Desember 2020 13:40 WIB
Effendi Gazali di Diskusi Perspektif Indonesia. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Effendi Gazali di Diskusi Perspektif Indonesia. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah penyidikan KPK atas kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, topik penyelundupan benih lobster (BL) masih menghangat. Effendi Gazali yang merupakan Penasihat Ahli Menteri KP semasa dijabat Edhy Prabowo, mengungkapkan hal itu.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan, di balik kasus-kasus penyelundupan benih lobster ini ada kekuatan sindikat yang sangat besar, dengan perputaran dana hingga Rp 10,08 triliun per tahun. Hal ini disampaikan Effendi Gazali, dalam wawancara di akun Youtube Deddy Corbuzier. Pakar komunikasi politik itu pun mengungkapkan dua keanehan terkait penyelundupan benih lobster yang nilainya fantastis itu.
"Ada dua keanehan di situ. Berapa kali sih para pejabat di negara kita, kalau dilihat dari isu-isu di media, melakukan konferensi pers atau berteriak soal penyelundupan benih lobster yang angkanya sampai Rp 10,08 triliun itu selama 2019. Menarik ini," kata Effendi Gazali.
Dalam wawancara itu, dia menjelaskan tahun 2019 yang dimaksudnya termasuk saat Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin Susi Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT
"Yang kedua, saya itu pengagum Bu Susi, ketika misalnya menenggelamkan kapal-kapal asing itu yang melanggar kedaulatan Indonesia, merugikan nelayan kita. Tapi saya itu merindukan juga, pada waktu itu ada satu kali saja, jadi kapal yang menyelundupkan lobster itu gitu ya, dengan koordinasi pada intelijen dan aparat-aparat hukum kita, bisa juga disergap di laut misalnya. Nah itu saya belum pernah dengar itu juga," imbuhnya.
Susi Pudjiastuti kenakan koleksi batik Anne Avantie. Foto: Dok. Susi Pudjiastuti
Tapi saat ditanya Deddy, apakah dengan pernyataan itu Effendi Gazali secara tidak langsung mengatakan bahwa Susi Pudjiastuti ada di permainan ini, Effendi menampiknya. "Oh enggak, tidak. tidak. Tidak boleh ke situ," katanya.
Lantas apakah di masa Susi Pudjiastuti menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, tidak pernah ada penyergapan penyelundup benih lobster? Juga tidak ada pejabat yang konferensi pers atau berteriak soal masalah ini? Penelusuran dokumentasi pemberitaan kumparan, menunjukkan fakta berbeda.
ADVERTISEMENT

Sindikat Benih Lobster Sudah Diketahui Susi

Informasi adanya sindikat yang kuat di balik kasus-kasus penyelundupan benih lobster, sudah diungkapkan Susi Pudjiastuti pada 2019. Bahkan Susi mengungkapkan penyelundupan benih lobster juga melibatkan oknum aparat, sehingga membuat masyarakat takut melapor.
"Ada. Oknum aparat itu kasus kemarin penangkapan benih lobster ada aparat. Cuma karena kasusnya belum naik jadi saya enggak bisa bilang," ungkap Susi saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Dia pun mengecam keterlibatan oknum aparat dalam sindikat penyelundupan benih lobster itu. "Saya sangat mengecam apalagi kalau sampai dengar ada oknum-oknum aparat di balik bisnis bibit lobster. Sangat tidak bisa dipercaya, kok bisa?” tegasnya.
Pada masa Susi, perdagangan lobster di bawah ukuran 500 gram memang dilarang, termasuk ekspor benihnya. Hal itu dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Dengan dasar itulah, Susi Pudjiastuti kerap melakukan penindakan kasus penyelundupan benih lobster.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan kumparan, di sepanjang 2019 saja semasa Susi Pudjiastuti masih menjabat Menteri KP, ada sederet rilis kasus tersebut:
15 Januari 2019
KKP merilis hasil sejumlah operasi bersama dengan berbagai instansi seperti Bea Cukai, TNI AL, Polair, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan instansi lainnya. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) saat itu, Rina, mengungkapkan kawasan perbatasan sering dijadikan perlintasan aktivitas pengiriman barang secara ilegal, termasuk komoditas perikanan seperti benih lobster.
14 Maret 2019
Menteri KP Susi Pudjiastuti merilis penggagalan upaya penyelundupan 245.102 ekor benih lobster melalui perairan Pulau Sugi, Batam. Dalam pernyataan pers saat itu, dia menyebutkan benih lobster yang akan diselundupkan itu nilainya di Singapura bisa mencapai Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
16 Maret 2019
BKIPM merilis penggagalan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 19 miliar dari Bandara Soekarno-Hatta. Benih lobster itu dibawa dengan 4 tas koper dan dikemas dalam 128 kantung plastik berisi kaus basah.
22 Maret 2019
Menteri KP Susi Pudjiastuti merilis penggagalan upaya penyelundupan 304.354 ekor benih lobster yang nilainya ditaksir lebih dari Rp 46 miliar. Benih lobster yang coba diselundupkan melalui perairan Pulau Sugi, Batam, itu dimasukkan ke dalam 36 box Styrofoam dan dikemas dalam 1.483 kantong plastik.
23 Maret 2019
BKIPM merilis penggagalan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 43.471 ekor melalui Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Benih lobster yang nilainya ditaksir Rp 8,75 miliar itu, dikemas dalam 33 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 1 buah tas berukuran kecil dan 2 buah ransel.
ADVERTISEMENT
18 April 2019
BKIPM merilis penggagalan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 246.673 ekor, yang terdiri dari 235.900 jenis pasir dan 10.773 jenis mutiara. Penangkapan pelaku dan barang bukti dilakukan di Tanjungjabung Timur, Jambi. Saat itu benih lobster yang dalam pengangkutan, dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam.
Susi Lepasliarkan Benih Lobster ke Laut Natuna. Foto: dok. KKP
19 April 2019
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melepasliarkan 246.673 benih lobster di Perairan Natuna. Benih lobster tersebut merupakan hasil tangkapan ilegal di Kab. Tanjungjabung Timur sehari sebelumnya.
13 Mei 2019
Kementerian KKP dan Polair Polda Jambi menggagalkan upaya penyelundupan 205.370 ekor benih lobster senilai Rp 30.805.500.000. Benih lobster sebanyak itu merupakan hasil tiga kali operasi di lokasi berbeda pada satu hari yang sama.
ADVERTISEMENT
30 Mei 2019
Operasi gabungan aparat KKP dengan Ditreskrimsus Polda Jatim mengagalkan upaya penyelundupan 37.000 ekor benih lobster di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Benih lobster itu terdiri dari 5.000 ekor jenis mutiara dan 32.000 ekor jenis pasir.
1 Juni 2019
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melepasliarkan 37.000 benih lobster hasil operasi penggagalan penyelundupan dari Sidoarjo, dilepasliarkan di perairan Taman Nasional Pulau Menjangan Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
11 Juli 2019
Ditkrimsus Tipidter Polda Lampung dan Balai KIPM Lampung menggerebek sebuah rumah di Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Dari penggerebekan itu berhasil disita 306.650 ekor benih lobster senilai Rp 47.352.500.000.
13 Juli 2019
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melepasliarkan 173.800 benih lobster di perairan Nusa Penida dan kawasan Nusa Dua, Bali. Benih lobster itu merupakan hasil penggagalan penyelundupan dari Lampung.
Bea Cukai gagalkan penyeludupan benih lobster. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
16 Juli 2019
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, merilis hasil operasi penggagalan penyelundupan benih lobster di Lampung dan Jambi. Dari Lampung, petugas menyita 366.650 ekor benih lobster senilai hampir Rp 55 miliar. Sementara di Jambi, disita sebanyak 570.550 ekor benih lobster senilai lebih dari Rp 85 miliar. Selain itu juga ada penyitaan benih sidat sebanyak 75.000 ekor senilai Rp 100 juta.
11 Agustus 2019
Petugas KKP dan TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 91.630 benih lobster melalui perairan Batam. Benih lobster berbagai jenis yang dimasukkan ke dalam 15 kotak styrofoam itu ditaksir bernilai Rp 13,8 miliar.
9 Oktober 2019
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, merilis hasil operasi penggagalan penyelundupan benih lobster sebanyak 440.770 ekor dari tiga lokasi berbeda senilai total Rp 66 miliar.Masing-masing dari operasi di Batam, Banten, dan Jambi.
ADVERTISEMENT

Ekspor Diizinkan, Penyelundupan Masih Terjadi

Setelah Susi Pudjiastuti lengser, Menteri KP baru Edhy Prabowo mengubah kebijakan larangan ekspor benih lobster (BL). Hal itu tertuang dalam Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang diteken 4 Mei 2020.
Yang mengherankan, meski ekspor BL sudah dilegalkan, namun penyelundupan masih terus terjadi. Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 15 September 2020 misalnya, menggagalkan penyelundupan 1,5 juta ekor benih lobster tujuan Ho Chi Minh City, Vietnam.
Selain dari Jakarta, upaya penyelundupan marak dilakukan dari Batam, Bali, dan Jambi.
Effendi Gazali mengakui ada perubahan pada Permen KP No. 12 Tahun 2020, dibandingkan dengan draft yang disusun tim penasihat, termasuk dirinya. Bahkan dia mengungkapkan, implementasi beleid soal ekspor benih lobster itu juga ada yang menyimpang.
ADVERTISEMENT
Seperti eksportir benih harus masuk asosiasi, pengurusan kargo untuk ekspor benih lobster hanya dilakukan oleh 1 perusahaan saja yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, serta ongkos ekspor benih lobster yang mencapai Rp 1.800 per ekor.
"Itu enggak ada dasar hukumnya. Di Peraturan Menteri ini enggak ada," tegasnya.