Kumparan Logo

Ekonom Beberkan Alternatif Kebijakan Pajak Selain Tax Amnesty

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat bahwa penerapan kembali program tax amnesty bukanlah suatu hal yang tepat karena kebijakan tersebut berisiko membuat pelaku usaha terbiasa menghindari kewajiban pajak.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai pernyataan Menteri Purbaya cukup tepat jika melihat pengalaman program tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah, baik pada jilid pertama tahun 2016 maupun pada jilid kedua.

Menurutnya, program pengampunan pajak pada dasarnya merupakan kebijakan yang idealnya hanya dilakukan sekali seumur hidup. Kalaupun dilaksanakan lebih dari satu kali, umumnya terdapat jarak waktu yang cukup panjang antarprogram tersebut.

“Oleh karena itu, jika merujuk pada pengalaman Indonesia, menurut kami kurang tepat apabila muncul wacana untuk kembali melanjutkan program pengampunan pajak dalam waktu dekat,” kata Yusuf saat dihubungi kumparan, Sabtu (20/9).

Yusuf membeberkan bahwa melalui program tax amnesty, pemerintah memang memperoleh data dan informasi penting dari wajib pajak yang sebelumnya tidak dilaporkan secara benar.

Namun, pada saat yang sama, otoritas pajak kehilangan potensi penerimaan yang lebih besar karena pemerintah biasanya memberikan tarif khusus yang jauh lebih rendah dibandingkan denda yang seharusnya dibayarkan jika wajib pajak terbukti tidak patuh.

“Dengan demikian, peluang pemerintah untuk memperoleh penerimaan lebih optimal justru berkurang,” kata Yusuf.

Sebagai alternatif, Yusuf memberi opsi penerimaan pajak melalui berbagai sumber baru. Menurutnya, penerimaan pajak bisa dilakukan melalui penerapan pajak karbon yang sudah memiliki dasar hukum, penyesuaian tarif pajak penghasilan agar lebih adil, maupun penerapan pajak windfall dengan memanfaatkan momentum kenaikan harga komoditas.

“Di sisi lain, data yang diperoleh dari program tax amnesty sebelumnya seharusnya sudah dapat menjadi landasan dasar dalam memperluas basis perpajakan,” tambah Yusuf.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyampaikan keterngan pers saat Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menambahkan tax amnesty tidak perlu dilakukan karena terbukti tidak memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan maupun mendorong konsumsi, sebab pada dasarnya hanya berupa pengampunan kewajiban pajak.

“Pemerintah memang butuh uang untuk menambal defisit anggaran yang melebar. Paling mudah bagi pemerintah adalah dengan memberikan pengampunan dengan uang tebusan. Namun, ada pos penerimaan lain yang belum tergarap yaitu penerimaan negara sektor tambang yang masih banyak ilegal,” jelas Nailul.

Nailul menyebut, sebelumnya ada sekitar Rp 300 triliun dari pengemplang pajak yang seharusnya lebih dulu ditindak, dibandingkan kembali membuka program tax amnesty.

Ia pun menganjurkan pemerintah untuk menerapkan pajak yang lebih berkeadilan, khususnya pada sektor ekstraktif yang semestinya dikenakan tarif lebih tinggi dibanding sektor non-ekstraktif.

“Pajak sektor ekstraktif harusnya lebih tinggi dibandingkan pajak sektor non-ekstraktif,” tutur Nailul.

Sebelumnya, pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Untuk saat ini, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa fokus utamanya bukan pada kelanjutan tax amnesty, melainkan pada pengoptimalan program yang sudah berjalan agar penerimaan negara tetap bisa meningkat.

instagram embed