Ekonom Jelaskan Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di 2025

23 Desember 2024 20:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: SASTRAVILA/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: SASTRAVILA/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberlakukan sistem baru pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disebut opsen pajak seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan, penerapan pajak opsen bagi daerah ke depan dapat membantu mempercepat penerimaan bagian kabupaten/kota atas pajak opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, pajak ini merupakan jenis pajak provinsi yang dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik sehingga harus melalui proses dan memakan waktu.
“Dengan pajak opsen, penyaluran dilakukan langsung melalui split payment dimana bagian provinsi langsung ke Provinsi dan bagian Kabupaten/Kota langsung ke Kabupaten/Kota,” kata Josua kepada kumparan, Senin (23/12).
Selain itu, opsen daerah ini juga mengubah status penerimaan bagi hasil menjadi Pajak Daerah sehingga dapat memperbaiki struktur pendapatan daerah dan memperbesar komponen Pendapatan Asli Daerah.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, di Perpusnas, Jumat (22/9/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda memandang ospen ini akan membagi pendapatan yang sebelumnya lewat pemprov semua, sekarang ada yang langsung ke pemerintah kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan tarifnya, Huda mengatakan ada kenaikan jumlah yang dibayarkan di akhir.
“Misalkan tarif pajak kendaraan sebelumnya 1.8 persen nanti akan diturunkan ke 1.1 persen. Itu masuk ke kas pemprov. Kemudian ada ospen sebesar 66 persen dari 1.1 persen tersebut. Uang tersebut masuk ke kas pemkot/pemkab. Tidak lagi melalui pemprov,” ujarnya kepada kumparan, Senin (23/12).
Opsen Pajak Apa itu?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Opsen diatur dalam Pasal 81 hingga Pasal 84 beleid tersebut. “Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak, PKB, BBNKB dan Pajak MBLB,” tulis Pasal 82 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun tarifnya diatur dalam Pasal 83 aturan yang sama, meliputi:
a. Opsen PKB sebesar 66 persen
b. Opsen BBNKB sebesar 66 persen
c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran Pajak terutang.
Lalu besaran tarif Opsen bagi 3 jenis pungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).