Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Tanda resesi ada di level global, sedangkan Indonesia tidak terlihat ada pertanda resesi dari tahun lalu. Jadi meskipun pertanda resesi global masih sangat tampak, Indonesia tidak dalam kondisi terancam resesi,” kata Riefky kepada kumparan, Senin (16/1).
Riefky mengatakan, meningkatnya kinerja neraca perdagangan dan menguatnya rupiah membuatnya semakin optimistis Indonesia terbebas dari ancaman resesi .
“Ada beberapa setting-an yang mendukung rupiah naik. Satu, cadangan devisa naik hingga USD 137,2 miliar dari USD 134 miliar (naik USD 3,2 miliar). Kemudian rate impor kita juga meningkat hingga 5,16 persen, berarti efektivitas ekonomi meningkat,” tambah Riefky.
Direktur Segara Institute Piter Abdullah mengungkapkan optimismenya Indonesia tidak akan mengalami resesi. Meskipun ia mengatakan situasi ini dapat berubah jika terjadi guncangan pada perekonomian global seperti konflik geopolitik Rusia-Ukraina.
ADVERTISEMENT
“Perekonomian indonesia memang diyakini tidak akan mengalami resesi, mampu melanjutkan pemulihan sebesar 5,2 persen kemarin,” kata Piter ketika dihubungi kumparan, Senin (16/1).
Ekonomi Indonesia yang saat ini tumbuh positif dinilai bakal terus berlanjut. Pada kuartal III 2022, ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen.
Anggota Komisi XI DPR Putri Komaruddin mengatakan, membaiknya ekonomi Indonesia tersebut menjadi landasan kuat pemerintah dalam menghadapi ancaman resesi ekonomi di 2023.
“Bahkan, ekonomi kita diprediksi mampu tumbuh 5,2 persen pada tahun 2022, ini menjadi titik terang di tengah ekonomi global yang diperkirakan akan suram,” kata Putri melalui keterangan tertulis, Senin (16/1).
“Optimisme ini tentu tidak terlepas dari upaya reformasi struktural yang ditempuh pemerintah dan DPR melalui UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, sebagai landasan penguat sektor investasi, kebijakan fiskal dan moneter, serta sektor keuangan dalam jangka panjang,” tambahnya.
ADVERTISEMENT