Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Ekonom Kritik Iuran Tapera: Apakah Bisa Selesaikan Backlog Rumah di RI?
28 Mei 2024 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 15 PP tersebut dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
"Apakah benar Tapera bisa menyelesaikan masalah backlog rumah di Indonesia. Secara aturan, kewajiban ini sudah berjalan dari tahun 2018 atau dua tahun setelah UU Tapera terbit," kata Nailul saat dihubungi, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
"Namun apakah sudah menyelesaikan masalah backlog perumahan? Nyatanya backlog perumahan masih terlampau tinggi. Bank Tabungan Negara juga sudah disuntik PMN jumbo pada 2023 untuk membantu kepemilikan rumah," tambahnya.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas 2023, backlog kepemilikan rumah mengalami penurunan dari 12,75 juta menjadi 9,9 juta unit. Sedangkan persentase dan jumlah rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap hunian yang layak juga mengalami penurunan dari tahun 2020 sebesar 29,4 juta menjadi 26,9 juta rumah tangga.
Nailul menilai tujuan BP Tapera juga belum jelas antara investasi atau upaya untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Ia mengatakan dana yang dikumpulkan dari iuran peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi (47 persen), SBN (45 persen), dan sisanya deposito.
ADVERTISEMENT
"Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa peserta berhak menerima informasi dari manajer investasi tentang dana dan hasil dari dana kita. Apakah kita diberitahukan setiap bulan di mana posisi kekayaan kita?" ujar Nailul.
Nailul merasa dengan posisi SBN sebesar 45 persen dari total dana yang dikelola BP Tapera, tentu mudah bagi pemerintah untuk menerbitkan SBN karena bisa dibeli oleh badan pemerintah memakai uang masyarakat.
"Ingat, BI rate sudah naik yang artinya deposito sebenarnya lebih menguntungkan dibandingkan SBN. Pemerintah ingin menaikkan bunga SBN, tentu jadi beban utang. Ketika swasta enggan investasi di SBN, badan pemerintah jadi solusinya," ungkap Nailul.