Kumparan Logo

Ekonom Minta Pemerintah Revisi Aturan soal Uang Pensiun-Pesangon Kena Pajak

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buruh Pabrik. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah karyawan bank swasta untuk menghapus pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT). Meski begitu, pemerintah disebut masih bisa melakukan revisi atas pasal bermasalah dalam aturan itu.

Sebelumnya, MK memutus permohonan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam Perkara Nomor Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Mahkamah menilai permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur. Namun, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menilai pemerintah masih bisa melakukan revisi. Adapun revisi menurut Bhima bisa dilakukan dengan koordinasi antara kementerian terkait dengan DPR.

“Seharusnya meski keputusan MK sudah ada tidak mengabulkan gugatan, Kemenkeu, Kemenaker dan DPR bisa lakukan koordinasi untuk revisi pasal yang bermasalah. Dalam revisi UU Ketenagakerjaan masih ada jalan untuk memasukkan pasal penghilangan pajak untuk pensiun dan pesangon,” kata Bhima kepada kumparan, MInggu (16/11).

Lebih lanjut, Bhima menuturkan pemerintah bisa memaknai penghapusan pajak untuk pesangon dan pensiun sebagai suatu stimulus. Hal ini cocok dilakukan di tengah maraknya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Apalagi banyak perusahaan melakukan PHK dengan model pensiun dini. Artinya uang pensiun juga diartikan sebagai model pesangon,” ujarnya.

instagram embed

Terkait pajak uang pensiun hingga pesangon yang sudah ada selama ini, Bhima kecewa dan menilai logika pemberlakuan pajak tersebut tidak tepat. Pemajakan tersebut juga bisa berdampak pada konsumsi masyarakat.

“Pajak pesangon dan pensiun jadi beban yang mengurangi disposable income masyarakat. Uang yang digunakan untuk bayar pajak bisa dipakai belanja kebutuhan sehingga konsumsi bisa lebih tumbuh,” kata Bhima.

Sementara, ekonom dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet melihat penolakan MK atas gugatan mengenai pajak pensiun dan pesangon bisa dinilai dari dua sisi yakni sudut pandang ekonomi dan sudut pandang pekerja.

Dari sudut pandang ekonomi, ia menuturkan negara selama ini memasukkan pensiun dan pesangon ke dalam kategori penghasilan karena sebagian unsur dana tersebut memang belum pernah dipajaki, terutama kontribusi pemberi kerja atau hasil pengembangannya.

“Karena itu, saat dana itu dicairkan, pemerintah berpegang pada prinsip bahwa ada tambahan kemampuan ekonomi yang layak dikenai pajak. Dari sisi fiskal, logika ini masuk akal dan juga sejalan dengan praktik di banyak negara lain,” kata Yusuf.

Sementara dari sisi pekerja, pensiun dan pesangon bukanlah suatu penghasilan baru melainkan bentuk jaminan hidup atau tabungan terakhir setelah puluhan tahun bekerja atau kompensasi ketika mereka kehilangan pekerjaan.

“Dalam kondisi ekonomi yang berat, inflasi tinggi, dan jaminan sosial yang belum kuat, pemotongan pajak 20–30 persen terhadap dana tersebut terasa seperti memotong nafas terakhir. Di sinilah muncul kritik bahwa kebijakan pajak kita terlalu berorientasi fiskal dan kurang mempertimbangkan dimensi sosial yang melekat pada dua jenis pembayaran ini,” ujarnya.

Sejumlah buruh berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO

Maka, ia menyarankan agar pemerintah melakukan redefinisi ulang terhadap pensiun dan pesangon. Menurutnya, definisi yang ideal mestinya tidak semata-mata fiskal.

“Keduanya perlu dipandang sebagai kombinasi antara penghasilan dan jaminan sosial. Bagian dasarnya bisa diberi perlindungan penuh atau tarif pajak sangat ringan, sedangkan bagian yang besar atau bersifat tambahan baru bisa diperlakukan sebagai penghasilan biasa,” kata Yusuf.

Dengan pendekatan semacam ini, definisi pensiun maupun pesangon akan lebih sesuai dengan prinsip keadilan, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah atau menengah.

“Maka, apakah kebijakan pajak yang ada sekarang sudah benar? Secara hukum—ya, karena konsisten dengan undang-undang yang berlaku dan telah diuji berkali-kali di MK. Tetapi secara substansi, masih ada ruang besar untuk perbaikan,” ujarnya.

Ia juga menyarankan beberapa hal agar nantinya kebijakan ini akan jauh lebih adil. Sarannya adalah pemerintah perlu menaikkan batas bebas pajak khusus untuk pensiun dan pesangon, menurunkan tarif bagi pembayaran sekaligus, atau memberikan kredit pajak untuk iuran yang selama ini berasal dari gaji pekerja.

“Pada akhirnya, pemajakan pensiun dan pesangon mencerminkan prioritas fiskal negara, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan sosial yang seharusnya diberikan kepada mereka yang memasuki masa tua atau baru saja kehilangan pekerjaan,” kata Yusuf.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga sudah menyatakan bahwa ia akan mempelajari penerapan pajak pensiun dan pesangon tersebut.