Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ekonom Proyeksi Daya Beli Kembali Meningkat Jika UMP Naik 10 Persen
3 November 2024 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan 8 sampai 10 persen untuk Upah Minimum Provinsi (UMP ) 2025. Jika UMP naik dengan besaran tersebut, konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat diproyeksi bisa kembali meningkat.
ADVERTISEMENT
Direktur dan Founder Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyatakan naiknya upah dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga karena nantinya banyak orang dapat dengan langsung membelanjakan gaji ke barang domestik.
“Padahal kalau buruh dinaikan upahnya relatif tinggi, sampai 10 persen, itu ada efek terhadap konsumsi rumah tangga, karena dia langsung membelanjakan uangnya itu kepada barang-barang lokal atau barang domestik,” kata Bhima kepada kumparan, Minggu (3/11).
Menurut Bhima selama ini pemerintah belum menggunakan upah sebagai stimulus untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga. Padahal, upah merupakan instrumen yang penting jika pemerintah ingin meningkatkan konsumsi rumah tangga.
“Jadi ini cara paradigma berpikir yang memang harus berbeda, karena selama ini pemerintah belum menggunakan instrumen upah itu sebagai stimulus terhadap konsumsi rumah tangga,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Jika UMP naik, Bhima menyebut pelaku usaha juga akan mendapat keuntungan. Hal ini karena masyarakat dapat menggunakan upah yang lebih besar tersebut untuk membeli produk dari para pelaku usaha secara lebih banyak.
“Yang diuntungkan juga sebenarnya pelaku usaha. Nah kalau saya sih pakai pendekatan paradigmatiknya David Card, peraih Nobel 2021 itu, artinya memang dalam kondisi ekonomi membutuhkan stimulus dan kebijakan counter-cyclical, mengembalikan keadaan atau kontra kondisi sekarang,” terang Bhima.
Maka dari itu, Bhima menganggap kalau kenaikan UMP hingga 10 persen dapat dianggap wajar.
“Jadi wajar aja sih menuntut 8-10 persen atau itu kan upah minimum ya, karena akan dibahas nanti upah secara sektoral juga kan,” pungkasnya.
Pemerintah bakal mengumumkan UMP 2025 pada November 2024. Hanya saja hingga awal bulan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memastikan apakah UMP tahun depan naik atau tidak.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) bakal melonggarkan indeks tertentu atau alfa dalam formulasi UMP tahun depan. Meski begitu, Indah enggan membeberkan besaran alfa yang diusulkan oleh Depenas ke pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30.