Ekonom Sarankan Semua Produk Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dilarang di E-commerce

19 Agustus 2023 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-commerce china. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-commerce china. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ekonom Indef, Nailul Huda, menyarankan pemerintah agar melarang semua produk impor di bawah harga Rp 1,5 juta dijual di e-commerce. Menurutnya langkah tersebut untuk melindungi UMKM.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Rencananya, pemerintah akan melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. Meski begitu, ada produk-produk di bawah USD 100 yang masih bisa dijual. Produk tersebut akan masuk dalam daftar positive list.
Huda menjelaskan barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri boleh dibeli melalui skema cross border commerce karena masuk positive list. Namun, ia menilai hal itu pasti menyebabkan banjirnya produk impor, dan kecil peluang bagi pelaku dalam negeri untuk memproduksi secara mandiri di dalam negeri.
"Saya rasa kurang efektif untuk mengurangi barang cross border commerce. Harusnya benar cross border commerce harus dibatasi untuk barang dengan tingkat harga tertentu kalau mau mengurangi produk impor," kata Huda kepada kumparan, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
Dengan pertimbangan tadi, Huda menyarankan kebijakan pembatasan produk impor tersebut tidak perlu menyantumkan positive list. Cukup pelarangan barang impor dengan batasan USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) sebelumnya khawatir Indonesia akan dianggap melanggar perdagangan internasional WTO karena pembatasan impor tersebut. Bila itu terjadi, UMKM Indonesia juga akan kesulitan melakukan ekspor.
Namun Huda menilai Indonesia dianggap melanggar ketika melakukan pembatasan secara keseluruhan, sementara ini masih ada batasan harga di bawah USD 100.
"Tidak mendasar sekali kalau bilang kegiatan ekspor terganggu. Pasar domestik kita lebih besar dibandingin ekspor UMKM. Harusnya pasar domestik ini jangan dikorbankan demi kepentingan ekspor UMKM," tutur Huda.