Ekonom Sebut Pembatasan Iklan Susu Formula Bisa Bikin PHK Makin Parah

26 September 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam dalam diskusi Segara Institute di Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam dalam diskusi Segara Institute di Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkah pemerintah membatasi konsumsi susu formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai dapat membuat industri susu formula kelabakan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia tak menampik masalah lain yang juga akan terjadi seperti tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang semakin masif.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam menuturkan, industri susu formula memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap perekonomian RI.
Hal ini baik dari sisi kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penciptaan lapangan pekerjaan.
Sehingga, pembatasan iklan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dapat menimbulkan kegoncangan industri terkait dan menyebabkan tren PHK manufaktur RI semakin parah.
“Dan karena kalau seandainya regulasinya terlalu ketat, yang justru bisa berdampak negatif terhadap industri, ya kita bisa kerepotan nanti kalau angka PHK meningkat lagi pada industri produk formula, susu formula, atau produk-produk bernutrisi,” tutur Abdullah dalam diskusi Segara Institute di Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
Adapun aturan mengenai susu formula dalam PP 28/2024 tertuang dalam pasal 33 beleid tersebut. Dalam pasal tersebut, produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
Seperti pemberian diskon untuk pembelian susu formula, pemberian informasi oleh tenaga medis maupun influencer ataupun diiklankan media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Demo karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung terkait dengan PHK oleh perusahaan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Piter juga menyinggung data Kementerian Ketenagakerjaan mengenai jumlah tenaga kerja terdampak PHK sepanjang Januari-Agustus 2024 yang mencapai 46.240 orang. Menurut dia, beleid ini bisa membuat angka tersebut menjadi semakin membengkak.
Di sisi lain, dia juga menyarankan, ketika pemerintah ingin membatasi konsumsi gula, menurut dia seharusnya pemerintah tidak berfokus pada produk secara spesifik. Akan tetapi mengatur kandungan gula dalam produk.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita mau bicara tentang regulasi pengaturan terkait dengan tingkat kandungan gula, yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah bukan melarang produknya, tetapi kandungan gulanya yang seharusnya menjadi bagian dari regulasi yang harus diperkuat,” terang Piter.
Sebelumnya dalam catatan kumparan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan manufaktur masih menjadi sektor yang langganan PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024, meliputi industri tekstil, garmen dan alas kaki.