Ekonom Sebut UMP 2024 DKI Jakarta Idealnya Naik 10 Persen
ยทwaktu baca 2 menit

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menghitung kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta idealnya minimal 10 persen. Hitungan itu berdasarkan data inflasi di DKI Jakarta.
"Kenaikan UMP DKI masih terlalu kecil, idealnya di atas 10 persen melihat tekanan inflasi yang cukup tinggi," kata Bhima kepada kumparan, Selasa (21/11).
Bhima mencatat, inflasi bahan pangan DKI Jakarta per Oktober 2023 sebesar 4,92 persen, dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan masih tinggi.
"Kalau naiknya upah di bawah 5 persen, buruh mana bisa hadapi inflasi, belum pentingnya soal kontribusi pekerja agar menikmati bagian pertumbuhan ekonomi," kata Bhima.
Menurutnya menjaga daya beli pekerja di Jakarta merupakan kunci agar tahun 2024 ekonomi bisa lebih tahan hadapi guncangan. Pasalnya konsumsi rumah tangga masih jadi motor pertumbuhan ekonomi yang akan diandalkan tahun 2024 nanti.
Dia menilai, Pemprov DKI Jakarta punya kewenangan khusus terkait dengan penetapan upah merujuk pada Pasal 26 UU DKI Jakarta yang masih berlaku. Selama pasal 26 masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan, di mana upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi, maka menurutnya Gubernur DKI bisa manfaatkan regulasi itu.
"Jadi enggak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah. Kalau bisa lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja kenapa tidak?," kata Bhima.
"Dengan upah yang naik lebih tinggi maka perputaran ekonomi juga makin naik, yang belanja makin banyak, dan berdampak ke pendapatan daerah DKI," pungkas dia.
Berdasarkan catatan kumparan, di tahun 2023 DKI Jakarta menjadi Provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi jika dilihat dari sisi angka yaitu menjadi Rp 4.901.798,00. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah UMP terendah yaitu Rp 1.958.169,69.
Jika dilihat berdasarkan presentase kenaikan, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi yaitu 9,15 persen atau menjadi Rp 2.742.476,00. Sementara kenaikan UMP terendah berada di Papua Barat 2,6 persen atau Rp 3.282.000.
Kenaikan UMP DKI Jakarta akan diumumkan hari ini. Sebelumnya, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih enggan menyebutkan berapa kenaikan UMP. Dia hanya bilang UMP 2024 akan diumumkan hari ini.
"Nanti (besarannya) lihat keputusan. Paling lambat besok, 21 (November) paling lambat (ditetapkan)," kata PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kemarin, Senin (20/11).
