Ekonom Senior Drajad Wibowo Khawatir PPN Naik 12% Penerimaan Pajak Bakal Turun

9 Oktober 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ekonom sekaligus Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, mengaku khawatir terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, kenaikan tarif PPN tersebut akan membebani perekonomian Indonesia, apalagi saat ini tengah terjadi tren penurunan jumlah masyarakat kelas menengah.
"Saya agak khawatir dengan kenaikan 12 persen itu dampaknya terhadap penerimaan pajak kita. Karena apalagi dengan adanya fakta bahwa kelas menengah kita menurun," kata Drajad dalam acara Katadata bertajuk "Indonesia Future Policy Dialogue" di Jakarta, Rabu (9/10).
Drajad mengaku tidak setuju jika tarif PPN naik jadi 12 persen. Dia khawatir jika tarif PPN naik, angka pengangguran di Indonesia semakin bertambah.
Drajad Wibowo. Foto: Prasetyo Utomo/ ANTARA FOTO
"Ujung-ujungnya kan orang beli barangnya makin dikit, konsumsi makin sedikit, ujung-ujungnya PPN-nya juga akan terganggu. Itu kekhawatiran saya pribadi," kata Drajad.
"Itu kenapa kelas menengah kita turun, kenapa kemudian kita deflasi berturut-turut. Itu salah satu penyebab yang paling kuat adalah tingginya angka setengah menganggur. Itu ada 2,41 juta orang setengah menganggur," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.