Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ekonom Senior Drajad Wibowo Khawatir PPN Naik 12% Penerimaan Pajak Bakal Turun
9 Oktober 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut dia, kenaikan tarif PPN tersebut akan membebani perekonomian Indonesia, apalagi saat ini tengah terjadi tren penurunan jumlah masyarakat kelas menengah.
"Saya agak khawatir dengan kenaikan 12 persen itu dampaknya terhadap penerimaan pajak kita. Karena apalagi dengan adanya fakta bahwa kelas menengah kita menurun," kata Drajad dalam acara Katadata bertajuk "Indonesia Future Policy Dialogue" di Jakarta, Rabu (9/10).
Drajad mengaku tidak setuju jika tarif PPN naik jadi 12 persen. Dia khawatir jika tarif PPN naik, angka pengangguran di Indonesia semakin bertambah.
"Ujung-ujungnya kan orang beli barangnya makin dikit, konsumsi makin sedikit, ujung-ujungnya PPN-nya juga akan terganggu. Itu kekhawatiran saya pribadi," kata Drajad.
"Itu kenapa kelas menengah kita turun, kenapa kemudian kita deflasi berturut-turut. Itu salah satu penyebab yang paling kuat adalah tingginya angka setengah menganggur. Itu ada 2,41 juta orang setengah menganggur," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
Live Update