Ekonom UI Harap Omnibus Law UU Cipta Kerja Bisa Buat Pelaku UMKM Naik Kelas

Omnibus Law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja dinilai mampu memberikan dampak positif bagi kalangan usaha. Sebab beban ketenagakerjaan di Indonesia saat ini juga dinilai masih tinggi dibandingkan negara lain di ASEAN.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), rata-rata upah minimum buruh di Indonesia sebesar USD 279 per bulan atau sekitar Rp 4,1 juta (kurs Rp 14.750 per dolar AS).
Sementara di Malaysia hanya USD 268 per bulan, Thailand dan Filipina USD 220 per bulan, dan Vietnam USD 182 per bulan.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati mengatakan, biaya ketenagakerjaan di Indonesia memang masih tinggi dibandingkan negara lain. Namun menurutnya, hal ini masih mampu dibayar oleh perusahaan besar dan sedang.
Sebaliknya, beban biaya ketenagakerjaan itu menjadi hambatan bagi pelaku UMKM untuk bisa naik kelas atau tetap berada di sektor formal.
“Beban biaya ketenagakerjaan, termasuk aturan upah minimum dan pesangon, mampu dibayar oleh perusahaan besar dan sedang, namun merupakan beban cukup berat bagi usaha kecil dan mikro untuk bertahan di sektor formal. Sehingga merupakan hambatan bagi usaha kecil dan mikro untuk naik kelas atau tetap berada di sektor formal,” ujar Ninasapti kepada kumparan, Rabu (7/10).
Dia melanjutkan, UU Cipta Kerja diharapkan mampu membawa dampak positif bagi investor untuk masuk ke Tanah Air. Namun hal ini perlu didukung oleh aturan operasional lainnya.
Selama ini, investor juga enggan masuk ke Indonesia karena mahalnya harga tanah dibandingkan dengan negara lain di ASEAN.
Masih dari data BKPM, harga tanah di Indonesia sebesar USD 225 per meter persegi atau sekitar Rp 3,3 juta per meter persegi. Sementara Thailand hanya USD 215, Filipina USD 127, Malaysia USD 100, dan Vietnam USD 90 per meter persegi.
Selain itu, tarif air per meter persegi di Indonesia sebesar USD 0,89, di urutan nomor dua setelah Filipina yang sebesar USD 1,68 per meter persegi. Sementara Malaysia dan Vietnam harga airnya hanya USD 0,53 per meter persegi, serta Thailand USD 0,4 meter persegi.
Tarif listrik di Indonesia sebesar USD 0,07 per kWh, juga masih lebih tinggi dibandingkan Malaysia yang sebesar USD 0,05 per kWh maupun Vietnam yang sebesar USD 0,04 per kWh.
“Dengan adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan berita baik atau positif bagi para investor, namun perlu didukung oleh aturan operasional lainnya ditingkat daerah, antara lain kemudahan izin usaha, izin lahan, izin mendirikan bangunan (IMB),” jelasnya.
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah memang mengurangi pesangon yang menjadi hak para pekerja/buruh. Pesangon dinilai menjadi beban bagi para pengusaha.
Maksimal pesangon yang didapatkan pekerja sebesar 25 kali upah, yang terdiri dari 19 kali upah bulanan serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
Dalam UU Ketenagakerjaan maupun Cipta Kerja, untuk masa kerja 8 tahun atau lebih, besaran pesangon yang didapatkan sebesar 9 bulan upah. Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah
Namun perbedaannya, kini di UU Cipta Kerja tak ada lagi ketentuan pesangon karena perusahaan melakukan efisiensi. Pasal 164 ini dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Sebelumnya dalam Pasal 164 UU Ketenagakerjaan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.
Pemerintah juga menyatakan, selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji, namun pada pelaksanaannya hanya 7 persen perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan. Sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.
“Jumlah besaran pesangon yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia, karena tingginya beban biaya perusahaan,” tulis butir-butir penolakan buruh dan penjelasannya dalam UU Cipta Kerja yang diterima kumparan.
