Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ekonom Wanti-wanti Jangan Sampai Danantara Kelola Aset BUMN yang Sakit
4 Februari 2025 14:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mewanti-wanti jangan sampai Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara malah mengelola aset BUMN yang sakit.
ADVERTISEMENT
"Dan untuk yang PSO (public service obligation) juga saya harap masih ada campur tangan pemerintah untuk operatornya, jangan sampai ke profit oriented banget. Ada 'nilai' dari kerakyatan yang harus dibebankan ke BUMN dan Danantara," jelas Huda kepada kumparan, Selasa (4/2).
Setelah disahkannya UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di dalamnya mengatur BPI Danantara, Huda menyoroti tata kelola ke depannya mesti clear. Dalam arti pembagian wewenang antara Kementerian BUMN dan Danantara dibuat jelas.
"Kementerian sebagai regulator dan Danantara sebagai operator. Jangan sampai ada tabrakan kepentingan antar-kedua belah pihak. Kedua, wewenang untuk mengatur BUMN mana yang masuk pengelolaan Danantara, mana yang bukan," lanjutnya.
Katanya, termasuk pula permodalan yang Danantara dapatkan minimal Rp 1.000 triliun, Huda memprediksi bentuknya tidak semua likuid investment, tapi ada aset fisik juga.
ADVERTISEMENT
"Saya lihat harus ada pengelolaan yang prudent dari Danantara. Prudent di sini secara manajemen harus tau betul risiko investasi dan sebagainya," terang Huda.
Selain itu, aset tersebut juga harus bisa dimanfaatkan untuk program BUMN yang sifatnya bukan hanya profit semata, tapi bisa menjadi agent of change dari masyarakat.
"Bahkan untuk program PSO BUMN juga harus ke arah sana juga. BUMN bagaimanapun alat negara untuk kesejahteraan rakyat-nya, maka jangan sampai lupa untuk fungsi BUMN sebagai agen pembangunan," ucapnya.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai wajar terkait modal yang didapatkan Danantara sebesar Rp 1.000 triliun. Mengingat, jika ditotal jumlah keseluruhan aset BUMN lebih dari Rp 10.000 triliun.
"Jadi kalau Rp 1.000 kan cuma 10 persennya aja itu hal yang wajar lah ya karena Danantara ke depan juga akan menjalankan fungsi-fungsi besar," tutur Toto ketika dihubungi kumparan, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
Kata dia, bukan hanya sebagai pengelola holding BUMN, tetapi Danantara juga akan menjadi pengelola holding investasi yang bisa membantu program-program prioritas pemerintah seperti penguatan di sektor ketahanan energi atau pangan.
"Ya kuncinya sebetulnya adalah sistem tata kelolanya Jadi model governance terkait dengan tata kelola Atau bagaimana protect good corporate governance itu bisa dijalankan dengan baik," ujar dia.
Lanjutnya, saat ini BPI Danantara masih akan diawasi oleh kementerian BUMN dengan memegang selembar saham seri A, baik di holding operasional, BUMN operasional, maupun di holding investasi.
"Jadi kalau misalnya ada keputusan-keputusan terkait dengan corporate action misalnya ya yang dikerjakan oleh danantara di BUMN-BUMN tadi, maka kementerian BUMN sebagai wakil pemerintah masih boleh melakukan koreksi dengan mengeksekusi selembar saham seri A nya," imbuh Toto.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.
Hal tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPR Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (4/2). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.