Ekonomi Minus Dihantam Pandemi, Buruh Tetap Minta Upah Minimum Naik di 2021

17 Oktober 2020 14:31 WIB
Sejumlah buruh berdemonstrasi menolak Omnibus Law di depan Parlemen RI, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh berdemonstrasi menolak Omnibus Law di depan Parlemen RI, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan agar upah minimum tahun 2021 tetap naik meski pertumbuhan ekonomi minus akibat pandemi. Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.
Iqbal mewanti-wanti jika upah tidak naik akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Seiring dengan penolakan terhadap Omnibus Law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.
Menurut Iqbal, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Ia membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/10).
Ketua KSPI, Said Iqbal. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Jadi, kata Iqbal, tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Sebab, Indonesia pernah mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen.
ADVERTISEMENT
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Pihaknya juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
“Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum,” paparnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.