Ekonomi RI Mulai Pulih, Target Pajak Penghasilan Badan Naik 39 Persen di 2022
·waktu baca 1 menit

Membaiknya ekonomi domestik membuat pemerintah menaikkan target penerimaan pajak, utamanya pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau perusahaan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan target PPh Badan 2022 menjadi Rp 257,37 triliun atau naik 39 persen bila dibandingkan dengan target PPh Badan yang ada dalam UU APBN 2022 senilai Rp 185,14 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut, kenaikan target PPh berkaitan dengan kondisi perekonomian Indonesia.
“Karena PPh badan kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi tahun ini lagi bagus, bahkan dari tahun lalu bagus,” kata Suryo, saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (5/7).
Suryo menjelaskan, pulihnya kondisi usaha membuat penerimaan PPh badan di tahun 2022 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Tak hanya itu, harga komoditas yang melonjak masih memberikan dampak positif untuk dunia usaha.
Suryo memastikan, pihaknya akan terus mengawasi perkembangan pemulihan ekonomi supaya target penerimaan tersebut bisa tercapai. "Insya Allah akan tercapai. Kami akan terus mengawasi apa pun terkait perkembangan ekonomi,” sambung dia.
