Ekosistem Paylater Makin Berkembang, LPPI: Harus Diatur Agar Tak Jadi Bumerang

26 April 2024 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menilai metode pembayaran bayar nanti atau paylater terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terlihat dari layanan paylater telah diramaikan oleh fintech P2P dan dompet digital.
ADVERTISEMENT
Beberapa e-commerce di Tanah Air juga mengusung layanan paylater lewat mitra penyelenggara.
Melihat kondisi tersebut, Direktur Utama LPPI, Heru Kristiyana, menilai perlunya regulasi untuk metode pembayaran paylater. Sehingga bisnis paylater ini bisa tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
"Beberapa riset mengatakan bahwa pertumbuhan paylater dari waktu ke waktu terus meningkat dan ini juga memerlukan payung hukum yang baik agar jangan sampai keinginan untuk memudahkan transaksi akan menjadi bumerang bagi masyarakat," ujar Heru secara virtual, Jumat (24/4).
Dalam kesempatan tersebut, Heru mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adapun piutang pembiayaan paylater mencapai Rp 5,54 triliun pada Januari 2024. Sementara itu, aset paylater tumbuh sebesar 37,89 persen YoY menjadi Rp9,12 triliun.
Nilai tersebut berkontribusi terhadap total aset perusahaan pembiayaan mencapai 1,64 persen.
ADVERTISEMENT
"Dari jumlah kontraknya, porsi paylater mendominasi total kontrak perusahaan pembiayaan. Sejak tahun 2023 sektor perbankan juga ikut mengeluarkan produk serupa untuk menarik nasabah baru," ujarnya.
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini tengah mengkaji untuk menyusun aturan metode pembayaran paylater. Hal ini seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya layanan paylater saat ini.
"OJK sedang melakukan kajian untuk BNPL termasuk apakah di dalamnya diperlukan penyusunan peraturan yang spesifik yang secara khusus atau bersifat umum," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jasmi dalam kesempatan yang sama.
OJK berharap dengan adanya kebijakan, nantinya dapat memberikan guidance untuk layanan BNPL. Dengan begitu, layanan BNPL dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, industri, dan dari sisi keamanannya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga dapat menjamin perlindungan konsumen yang memadai bagi masyarakat," katanya.