Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, mendaftar sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ). Sebelumnya di 2018, Syafri Adnan mundur sebagai dewan pengawas BPJS-TK akibat tersandung kasus dugaan asusila bekas stafnya.
ADVERTISEMENT
Syafri Adnan bukan merupakan orang baru di BPK. Sebelum menjadi pejabat BPJS Ketenagakerjaan, dia pernah menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara II BPK selama 2007-2012 dan Staf Ahli BPK Bidang Pengawasan APBN pada tahun 2007.
Adapun pendidikan sarjana Syafri Adnan ditempuh di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), sementara S2 ditempuh di University of Rochester Amerika Serikat, sedangkan S3 ditempuh di Universitas Gadjah Mada.
Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, membenarkan Syafri Adnan Baharuddin yang mendaftar merupakan eks Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Hendrawan, saat ini proses seleksi calon anggota BPK baru sampai tahap pendaftaran administrasi. Menurut dia, jika dinyatakan lolos maka para calon tersebut akan mengikuti tahap seleksi berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Fit and proper test masih agak belakangan, kan ini pengecekan persyaratan administrasi dulu," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/7).
kumparan sudah berusaha mengkonfirmasi Syafri Adnan soal pencalonannya menjadi anggota BPK. Namun, nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif.
Kasus ini bermula ketika korban mengaku mengalami kekerasan seksual dari atasannya Syafri yang saat itu masih menjabat sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku mendapat kekerasan seksual dan perkosaan dari Syafri 4 kali selama dua tahun, sejak 23 September 2016 hingga 16 Juni 2018.
Akhirnya, pada 26 November lalu, setelah lama dalam keadaan terpuruk dengan kondisi ini, korban berupaya untuk melawan tindakan yang selama ini dilakukan oleh atasannya.
ADVERTISEMENT
Pertama, korban melapor Syafri ke DJSN ke 6 Desember 2018. Kemudian, korban pun melaporkan ke Bareskrim Polri pada Januari lalu. Tak lama setelah itu, Syafri pun melaporkan balik korban ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara itu, semua tudingan yang disampaikan korban dibantah oleh kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata. Termasuk soal adanya ancaman yang dituduhkan kepada korban.
"Enggak ada, bahwa justru yang bersangkutan yang mengancam klien kita," kata Memed.
Adapun total calon yang mendaftar menjadi anggota BPK sebanyak 64 orang. Namun kemudian dua orang menarik berkas pencalonannya. Salah satunya adalah Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana.
Hendrawan mengatakan, pendaftar anggota BPK itu akan mengikuti tes seleksi makalah. Dari tes itu hanya sekitar 50 persen yang lolos. Setelahnya, fit and proper test baru akan digelar untuk menentukan profil yang cocok menjadi anggota BPK.
ADVERTISEMENT
"Penilaian makalah yang bersangkutan dari 64 mungkin nanti tinggal 30-35 yang lolos seleksi makalah. Nanti waktunya sedang ditentukan," ujarnya.