Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Kementerian ESDM
10 Agustus 2023 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba ) Kementerian ESDM , Ridwan Djamaluddin, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, tahun 2021-2023.
ADVERTISEMENT
Ridwan langsung ditahan penyidik Kejaksaan Agung usai pemeriksaan, Rabu malam, (9/8). Kasus tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp 5,7 triliun.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan pihaknya menghormati penetapan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dan semua proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (10/8).
Agung memastikan, Kementerian ESDM akan berbenah dan meningkatkan pelayanan publik, khususnya di Direktorat Jenderal Minerba.
"Ini jadi bagian penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan, perbaikan sistem, dan pelayanan khususnya di Ditjen Minerba," tutur Agung.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Ridwan dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diusut oleh Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan perkara di Kejati Sultra yang sampai saat ini sudah tetapkan tersangka 10. Yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka, atas nama RJ (Ridwan) yaitu mantan Dirjen Minerba di ESDM. Kedua, atas nama HJ selaku Subkoordinasi RAAB Kementerian ESDM," ucap Ketut dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (9/8).
"Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan blok Mandiodo, yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun," sambungnya.
Kementerian ESDM merupakan pihak yang memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan tersebut.
Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.
Live Update