Eks Dirut Garuda, Ari Askhara, Jadi Tersangka Penyelundupan Harley dan Brompton

3 Oktober 2020 7:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Foto: AFP/IBNU ANJAR
zoom-in-whitePerbesar
I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Foto: AFP/IBNU ANJAR
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Ari menyelundupkan barang tersebut pada akhir 2019.
ADVERTISEMENT
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto mengungkapkan berkas perkara tersebut saat ini sedang dilengkapi.
“Setelah tersangka nanti diperiksa sebagai tersangka, kemudian kita berharap enggak lama-lama bisa segera dilengkapi berkasnya untuk diserahkan di kejaksaan, nanti di kejaksaan,” kata Haryo saat dihubungi kumparan, Sabtu (3/10).
Petugas merapikan kembali barang selundupan sepeda Brompton yang ditemukan di pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Haryo mengungkapkan penepatan Ari Ashkara sebagai tersangka sudah sejak September 2020. Namun, ia belum bisa memastikan tanggal penetapan tersebut.
Selain Ari Ashkara, Haryo mengatakan ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang 1 orang direktur inisialnya IJ,” ungkap Haryo.
Spare part Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan lewat pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Abdul Latif/kumparan
IJ yang dimaksud Haryo adalah Iwan Joeniarto. Iwan saat itu menjabat sebagai Direktur Teknik dan Layanan Garuda di era Ari Ashkara menjabat.
Seperti diketahui, penyelundupan itu dilakukan Ari Ashkara bersamaan dengan saat pesawat Garuda dikirim dari Prancis di akhir tahun 2019. Tak lama setelah penyelundupan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ari Ashkara dari jabatannya sebagai Dirut Garuda.
ADVERTISEMENT