Eks Dirut Garuda Dihukum, Bagaimana Nasib Brompton dan Moge yang Diselundupkan?

18 Juni 2021 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penyelundupan sepeda Brompton dan Harley Davidson yang melalui pesawat baru Garuda Indoensia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penyelundupan sepeda Brompton dan Harley Davidson yang melalui pesawat baru Garuda Indoensia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Dirut Garuda Indonesia yang menyelundupkan Brompton dan Harley Davidson, Ari Askhara, dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Namun, barang yang diselundupkan Ari Askhara masih belum ditentukan nasibnya.
ADVERTISEMENT
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengungkapkan pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan mengenai Brompton dan Harley Davidson milik Ari Askhara.
"Barangnya gimana? Barangnya belum diputuskan, nanti yang memutuskan pengadilan. Misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut, Bea Cukai nanti kita lihat apakah kita serahkan kepada Pak Joko untuk dilelang, bisa juga," kata Syarif saat konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6).
Syarif mengungkapkan pengadilan bisa saja memutuskan memusnahkan barang selundupan tersebut. Selain itu, Brompton dan Harley Davidson tersebut bisa dikembalikan ke Ari Askhara.
Syarif memastikan pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan pengadilan terkait barang tersebut.
“Dalam banyak kasus pengadilan sering kali barang tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan. Bisa juga banyak kasus kapal-kapal yang kita tangkap di laut orangnya dihukum, kapal dikembalikan, banyak kasus seperti itu,” terang Syarif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers penyelundupan di pesawat Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
“Tapi ada juga barangnya dikembalikan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan seperti itu. Jadi peruntukannya, penyelesaiannya tergantung keputusan pengadilan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Syarif mengungkapkan Ari Askhara dihukum 1 tahun dan denda Rp 300 juta. Ia mengatakan keputusan tersebut masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Menurutnya, pihak Ari Askhara bisa mengajukan keberatan dan banding. Syarif mengungkapkan kalau mengajukan banding maka kasusnya naik ke Pengadilan Tinggi.
“Itu sudah kita serahkan dan limpahkan ke pengadilan dan proses sudah P21 berjalan semua dan keputusan sudah diputuskan kemarin pada hari Senin oleh PN Tangerang. Keputusannya adalah yang bersangkutan dihukum selama 1 tahun dan kena denda sebesar Rp 300 juta,” ujarnya.