Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eks Karyawan Merpati Airlines Was-was, Pesangon Rp 318 M Belum Dibayar 8 Tahun
23 Juni 2022 20:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Paguyuban Pilot Eks PT Merpati Airlines (Persero) David Sitorus mengungkapkan sejak tahun 2014 atau 8 tahun lalu, pemerintah belum berniat membayar pesangon kepada para eks karyawan dan pilot Merpati Airlines. Nilainya mencapai Rp 318 miliar.
"Kalau selama ini enggak ada niatnya, dari 2014 masih kosong aja. Belum ada niat satu sen pun, sekarang baru rapat, saya juga kan baru diundang rapat ini," ujar David di Menara Mandiri 2, Jakarta, Kamis (23/6).
David mengungkapkan, Menteri Badan Usaha Milik Rakyat (BUMN) Erick Thohir pernah menyinggung akan memprioritaskan pesangon, kendati demikian berdasarkan hukum pailit hal tersebut bukanlah menjadi prioritas. Sejak perusahaan mengalami kebangkrutan, sambung David, jumlah mantan karyawan Merpati yang hak pesangonnya belum dipenuhi mencapai 1.233 orang.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, sebagian karyawan tercatat belum menerima pelunasan pesangon sebesar 50 persen, sementara sisanya sama sekali belum memperoleh uang putus. Dana pensiun milik eks karyawan Merpati pun tidak kunjung cair sejak yayasan yang mengelola anggaran itu dibubarkan pada 22 Januari 2015.
"Sekarang kami ingin melihat bagaimana solusi, dari statement Menteri BUMN yang katanya tidak mau menzalimi karyawan dengan menjual aset-aset," jelas David.
Menurut David, eks pilot Merpati sebenarnya menolak mengikuti jalur sesuai skema kepailitan untuk menyelesaikan masalah ini dan lebih memilih dana talangan. Para eks pilot Merpati menilai, dana talangan akan lebih mudah dan cepat karena penjualan aset akan memakan waktu yang panjang dan bertahun-tahun.
"Makanya kami ingin tahu apakah ada sinergi dan solusi atau tetap mengikuti hukum kepailitan atau negara bisa menangani dulu karena asetnya juga di tangan pemerintah," tutur David.
ADVERTISEMENT
Saat aset dijual, tambah David, justru yang akan mendapatkan dana dari penjualan aset adalah pihak-pihak yang memegang agunan, seperti PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Mandiri, Pertamina, dan masih banyak lagi. Menurut David, melihat hal ini tentu saja sangat kontras dengan permintaan Menteri BUMN Erick Thohir agar tidak zalim terhadap eks karyawan.
"Jadi begitu aset dijual yang pertama kali mendapatkan pembayaran adalah pihak-pihak yang memegang agunan yaitu PT PPA , Bank Mandiri, utang-utang lainnya misalnya Pertamina, Avtur, dan segala macam," kata David.
Merpati Airlines telah dinyatakan resmi pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022. Keputusan ini ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Hal ini berawal dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA (selaku pemohon) mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
Di sisi lain, Erick Thohir sempat mengatakan penutupan Merpati Airlines memang sudah ditargetkan karena masuk dalam daftar BUMN yang sakit. Meski begitu, dia memastikan keputusan Merpati Airlines pailit diambil agar permasalahan nasib para pekerja termasuk eks pilot harus terselesaikan dan mendapati kembali haknya.
"Jangan sampai kita zalim kepada para pekerja yang terkatung-katung. Lebih baik diselesaikan," tegas Erick